Kendaraan Pariwisata Bebas Gage di Lokasi Wisata Selama Liburan Nataru

Sabtu, 25 Desember 2021 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menerapkan ganjil genap (Gage) di sepanjang jalur menuju tempat-tempat wisata selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Penetapan Gage ini dimulai selama operasi lilin berlangsung yakni pada 23 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022

Dirlantas Polda DIY, Kombes Iwan Saktiadi menjelaskan pola ganjil genap akan diterapkan untuk kendaraan-kendaraan pribadi.

"Untuk kendaraan-kendaraan umum atau pariwisata kita bebaskan dari potensi ganjil genap," kata Iwan di Polda DIY, Jumat (24/12).

Baca Juga:

Jelang Libur Nataru, Legislator Demokrat Minta Pemerintah Lakukan Ini

Menurut Iwan, penerapan ganjil genap ditujukkan untuk mengendalikan jumlah pengunjung sehingga bisa mengantisipasi kerumunan di kawasan wisata.

Ia menjelaskan penerapan Gage disesuaikan antara plat nomor dengan tanggal. Ia mencontohkan jika tanggal 25, hanya kendaraan plat ganjil yang boleh masuk di area wisata.

Baca Juga:

Satai Klatak dan Mie Lethek khas Bantul Jadi Warisan Budaya Tak benda

"Sebagai contoh saya ambil salah satu objek wisata, Parangtritis mungkin akses menuju Parangtritis akan kami terapkan akan kami umumkan ke publik bahwa seusai dengan tanggalnya," jelas dia.

Pengecekan kendaraan yang memasuki kawasan ganjil genap itu dilakukan oleh petugas gabungan TNI dan Polri.

Selain itu petugas juga akan memeriksa protokol kesehatan pengunjung sebelum memasuki lokasi wisata. Salah satunya pengunjung wajib membawa surat vaksin atau mengakses barcode pada aplikasi pedulilindungi.

Baca Juga:

Nekat Buka di Atas Jam 22.00 saat Nataru, Tempat Usaha Bakal Disanksi

Pada Operasi Lilin 2021, Polda DIY tidak akan melakukan penyekatan di jalur perbatasan wilayah dan lebih menekankan pada pengawasan di lokasi wisata.

Namun Polda DIY mendirikan pos pengamanan terpadu di sejumlah jalur perbatasan wilayah. (Patricia Vicka/Yogyakarta)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan