Jelang Libur Nataru, Legislator Demokrat Minta Pemerintah Lakukan Ini


Anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid. Foto: Eno/Man/DPR
MerahPutih.com - Pemerintah diminta menggenjot vaksinasi COVID-19 guna mencapai standar yang telah ditetapkan oleh organisasi kesehatan dunia WHO.
Hal itu dinilai penting untuk dilaksanakan agar momen libur Natal dan Tahun Baru 2022 tidak menyebabkan terjadi kluster baru COVID-19.
Baca Juga
"Solusinya pertama program vaksin di genjot untuk mencapai standar populasi WHO," kata anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid, dalam keterangannya, Kamis (23/12).
Politikus Partai Demokrat ini juga meminta agar pemerintah pusat dan daerah dapat memasifkan tracking. Terlebih, saat ini varian Omicron sudah ditemukan di Indoensia.
"Ketiga prokes diperketat," imbuhnya.
Baca Juga
Bandara Juanda Jadi Pintu Masuk Kedatangan Luar Negeri, Walkot Surabaya: Kita Ikuti
Anwar Hafid pun menyarankan, agar dilakukanya pembatasan kedatangan WNA dan TKA dari luar negeri guna mencegah masuknya varian COVID-19 Omicron.
"Wisman dan TKA," kata Anwar Hafid. (Pon)
Baca Juga
Biaya Karantina di Hotel Dikeluhkan, PHRI: Jauh di Bawah Standar Tarif
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19

Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala

Demokrat ‘Pelototi’ Paket Stimulus Kuartal IV 2025: Ingin Tepat Sasaran dan Berkelanjutan

Ramai Video SBY Tak Salami Kapolri saat Peringatan HUT ke-80 TNI, Demokrat Tegaskan Hubungan Baik-Baik Saja

Pemerintah Siapkan SKB Pembatasan Angkutan Barang untuk Musim Libur Nataru dan Optimalkan 178 Terminal Penumpang Tipe A Hingga B untuk Mobilitas Masyarakat

Geger Kematian Balita di Sukabumi, Demokrat: Bukti Gagalnya Negara Lindungi Rakyat Miskin

Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Tegaskan Roy Suryo Sudah Mundur Sejak 2019, Demokrat Sebut Ada Upaya Adu Domba SBY dengan Jokowi

Kondisi SBY Makin Membaik, 2-3 Hari Lagi Sudah Boleh Pulang dari RSPAD

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa
