Nekat Buka di Atas Jam 22.00 saat Nataru, Tempat Usaha Bakal Disanksi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 23 Desember 2021
Nekat Buka di Atas Jam 22.00 saat Nataru, Tempat Usaha Bakal Disanksi

Kabagops Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Guntur Muhammad Thariq. (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Sebanyak 2 ribu aparat gabungan disebar untuk menertibkan perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) di wilayah Jakarta Pusat. Khususnya di tempat yang rawan terjadi kerumunan dan kemacetan lalu lintas.

Kabagops Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Guntur Muhammad Thariq menuturkan, lokasi yang paling rawan kerumunan saat Natal dan Tahun Baru adalah Sudirman-Thamrin.

"Lalu di Kemayoran apabila dilakukan penutupan di beberapa wilayah lain," kata Guntur di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (23/12).

Baca Juga:

Polda Metro Belum Tentukan Ganjil Genap ke Tempat Wisata saat Tahun Baru

Guntur yang mengenakan masker hitam ini melanjutkan, kawasan Sudirman-Thamrin akan dilakukan crowd free night.

"Jam 22.00 ke atas tak boleh melakukan kegiatan. Kami akan tetap humanis lakukan pembubaran hingga pembagian masker jika ditemukan adanya kerumunan," jelas Guntur yang bakal dipromosikan sebagai Kapolres Pelalawan Riau ini.

Bahkan, aparat tak segan menutup tempat usaha yang nekat beroperasi sampai di atas jam 22.00.

"Kami akan berkoordinasi dan serahkan ke pemerintah daerah untuk melakukan sanksi administratif," imbuh Guntur.

Terkait pengamanan Natal, Guntur memastikan tim penjinak bom melakukan sterilisasi untuk mencegah adanya ancaman.

Guntur meminta warga untuk merayakan malam tahun baru di rumah saja.

"Karena pandemi masih ada dan penyebaran COVID-19 ada. Bagi yang ingin merayakan Natal di gereja wajib berkoordinasi dengan pengelola gereja setempat," terang dia.

Baca Juga:

Kurir Ekspedisi akan Sibuk Pada Periode Natal dan Tahun Baru

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan dalam pelaksanaan Operasi Lilin Jaya 2021 pihaknya bersama instansi terkait tidak akan melakukan penyekatan.

“Kami akan membuat pos-pos pelayanan di titik-titik pusat keramaian, mal, gereja dan sebagainya,” sambungnya.

Untuk pengamanan pada malam tahun baru, kata Sambodo, pihaknya akan menerapkan crowd free night dan menutup di 10 kawasan.

“Penutupan di 10 kawasan yaitu yang pertama kawasan Sudirman-Thamrin kemudian Kemang, yang ketiga kawasan Bulungan Barito, yang keempat kawasan Senopati Gunawarman SCBD, yang kelima Asia Afrika, enam Kota Tua, tujuh Banjir kanal timur, delapan Kemayoran, sembilan Kelapa Gading,” papar Sambodo.

“Kemudian sepuluh kawasan Monas jadi Medan Merdeka semuanya barat, selatan, utara, dan timur semuanya kita tutup,” tambahnya.

Pada malam pergantian tahun, Polda Metro Jaya bersama pihak instansi terkait akan melakukan pengamanan di titik-titik keramaian.

"Pelaksanaannya tanggal 31 Desember malam hari pukul 22.00 sampai dengan tanggal 1 Januari pukul 04.00 WIB,” kata Sambodo. (Knu)

Baca Juga:

648 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

#Libur Natal Dan Tahun Baru #Polda Metro Jaya
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Indonesia
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Bagikan