Polda Metro Belum Tentukan Ganjil Genap ke Tempat Wisata saat Tahun Baru

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 23 Desember 2021
Polda Metro Belum Tentukan Ganjil Genap ke Tempat Wisata saat Tahun Baru

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (kiri) mensurvei lokasi balap jalanan di Ancol, Senin (20/12/2021). (ANTARA/ HO-Dokumentasi Pribadi)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya belum menetapkan aturan terkait ganjil genap hingga penutupan jalur menuju tempat wisata di DKI Jakarta pada libur Tahun Baru 2022.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut, pihaknya akan melakukan rapat dalam waktu dekat perihal penetapan aturan tersebut.

"Untuk tempat wisata pada 1 Desember, nanti akan dibicarakan apakah tetap akan dibuka atau ditutup untuk mencegah terjadinya kerumunan di tempat wisata," ujar Sambodo kepada wartawan, Kamis (23/12).

Baca Juga:

Kurir Ekspedisi akan Sibuk Pada Periode Natal dan Tahun Baru

Jika tempat wisata tetap dibuka pada libur Tahun Baru 2022, menurut Sambodo, pihaknya akan memberlakukan aturan ganjil genap (gage).

Sambodo lantas menerangkan terdapat 10 titik kawasan yang menerapkan crowd free night.

"Ada penutupan di 10 kawasan, antara lain Sudirman-Thamrin, Kemang, kawasan Bulungan Barito, kawasan Senopati-Gunawarman-SCBD, yang kelima Asia Afrika," kata Sambodo.

Kawasan keenam yakni Kota Tua, Banjir Kanal Timur, kawasan Kemayoran, Kelapa Gading, serta kawasan Monas dan Medan Merdeka.

"Semuanya, mulai dari barat, selatan, utara, timur semuanya akan ditutup," jelasnya.

Baca Juga:

648 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

Sambodo menjelaskan, kebijakan crowd free night (CFN) di 10 kawasan tersebut mulai berlaku jelang malam tahun baru mulai pukul 22.00 WIB.

"Pelaksanaannya tanggal 31 Desember 2021, mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan 1 Januari 2022 pukul 04.00 WIB," tutup Sambodo.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan usai melakukan rapat koordinasi dengan Kodam Jaya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Dinas Perhubungan dan instansi terkait lainnya.

"Untuk pengamanan malam tahun baru itu akan diberlakukan crowd free night," kata Zulpan.

Selain itu, Zulpan juga menjelaskan pesta tahun baru di malam pergantian tahun akan ditiadakan guna mencegah kerumunan yang dapat berpotensi menjadi tempat penyebaran COVID-19. (Knu)

Baca Juga:

Puncak Arus Mudik Libur Natal dan Tahun Baru Diprediksi 24 Desember

#Polda Metro Jaya #Tahun Baru
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar
Masyarakat dapat langsung datang ke lokasi posko atau menghubungi nomor layanan pengaduan di 0812-8559-9191 yang aktif selama 24 jam penuh.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar
Indonesia
Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang
Tidak ada bom atau bahan peledak yang ditemukan.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang
Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Bagikan