Kenaikan PPN 12 Persen Dianggap Bertentangan dengan Upaya Memulihkan Ekonomi Nasional
Kamis, 21 November 2024 -
MerahPutih.com - Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025 mendatang menuai kontroversi.
Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini mengingatkan agar pemerintah lebih berhati-hati dalam menetapkan kebijakan fiskal yang berdampak langsung pada masyarakat kecil dan pelaku usaha.
“Saya berharap pemerintah mempertimbangkan dampak luas dari kebijakan ini,” kata Novita dalam keteranganya di Jakarta dikutip Kamis (21/11).
Menurut Novita, jangan sampai kebijakan ini justru bertentangan dengan upaya membangkitkan perekonomian nasional.
“Jangan sampai, di tengah upaya kita memulihkan ekonomi, kebijakan seperti ini malah melemahkan fondasi ekonomi kerakyatan,” tutur Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.
Baca juga:
Novita mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak kenaikan PPN tersebut terhadap daya beli masyarakat dan keberlangsungan pelaku UMKM di Indonesia.
“Kebijakan ini berpotensi menurunkan daya beli masyarakat yang sudah melemah dalam lima bulan terakhir, dan dampaknya akan sangat terasa pada pelaku UMKM,” tegas Novita.
Ia menambahkan bahwa pelaku UMKM adalah tulang punggung perekonomian nasional, dengan kontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Kebijakan yang tidak berpihak pada daya beli masyarakat akan menambah beban berat yang saat ini sudah dihadapi UMKM.
“Dengan daya beli yang terus melemah, mereka akan semakin kesulitan bertahan, apalagi jika kebijakan kenaikan PPN ini diberlakukan,” tambah legislator dapil Jawa Timur VII itu.
Baca juga:
Dia meminta Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman untuk segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait rencana kenaikan tarif Pajak.
“Saya menitipkan pesan agar Kementerian UMKM melalui Bapak Menteri bisa segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk mempertimbangkan rencana kenaikan tarif PPN 12 persen pada 2025,” ungkap Novita yang juga istri Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin ini. (Knu)