Merahputih.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mempersiapkan aturan mengenai pekerja hubungan kemitraan seperti pengemudi transportasi daring atau ojek online (ojol) yang juga mengatur mengenai tunjangan hari raya (THR) untuk mereka.
Saat ini, belum ada pengaturan tentang pekerja dengan status kemitraan. Oleh karena itu, Komisi IX DPR meminta atau mendorong kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyiapkan regulasi terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja berbasis kemitraan.
"Termasuk di dalamnya pemberian THR bagi pengemudi ojek online," ujar Menaker, Ida Fauziyah.
Baca juga:
Kemenaker Sebut Pemberian THR Bagi Pengemudi Ojol Hanya Berupa Imbauan
Kemnaker sudah menginisiasi rancangan peraturan Menaker terkait dengan pelindungan tenaga kerja luar hubungan kerja pada layanan angkutan berbasis aplikasi.
Pihaknya sudah melakukan pembahasan dengan kementerian dan lembaga terkait termasuk Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kemenko Perekonomian, Kantor Staf Presiden dan Kementerian Sekretariat Negara.
Baca juga:
Diskusi dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) juga sudah dilakukan untuk menyerap aspirasi dari berbagai serikat pekerja pengemudi transportasi daring dan kurir online, perusahaan aplikasi dan akademisi.
"Dari kajian-kajian itu, dari masukan dalam FGD tersebut memang kami masih membutuhkan untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terkait status ketenagakerjaan bagi ojol maupun kurir online," kata Ida.
Baca juga:
Ndarboy Genk Kenang Masa Jadi Ojol Lewat Lagu 'Modal Percoyo'
Mengenai kapan aturan itu akan keluar, Ida mengatakan tidak akan terealisasi pada tahun ini.
Terkait THR ini, sebagaimana dikutip Antara, bagi pekerja transportasi daring, sifatnya untuk tahun ini bersifat imbauan dengan jenis dan mekanisme pemberian diserahkan kepada masing-masing perusahaan aplikasi.