Kemenkumham Menghemat Rp 683 Juta Lewat Pemberian Remisi kepada 1.168 Napi Beragama Buddha

Kamis, 23 Mei 2024 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Perayaan Hari Raya Waisak memberikan berkah untuk narapidana beragama Buddha. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus Waisak kepada narapidana beragama Buddha pada Kamis (23/5).

Remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Jumlah narapidana beragama Buddha sebanyak 1.629 orang.

“Dari jumlah tersebut, 1.168 narapidana diusulkan mendapatkan RK (remisi khusus)," kata Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra di Jakarta, Kamis (23/5).

Narapidana yang mendapatkan remisi telah memenuhi persyaratan. “Seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta memperlihatkan penurunan tingkat risiko,” jelas Deddy.

Baca juga:

159 Ribu Orang Terima Remisi Lebaran 2024, Negara Hemat Rp 81 Miliar

Sumatera Utara menjadi wilayah dengan jumlah penerima remisi Waisak terbanyak, yakni 219 narapidana. Selanjutnya Kalimantan Barat dengan 170 narapidana, dan DKI Jakarta dengan 161 narapidana.

Dari jumlah penerima remisi, 1.160 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian masa hukuman, sementara delapan narapidana menerima RK II atau langsung bebas.

Remisi yang diterima narapidana bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. Tidak ada anak binaan yang beragama Buddha menerima remisi kali ini.

Menurut Deddy, pemberian remisi ini juga diklaim telah menghemat anggaran makan narapidana.

"Pemberian RK Waisak telah menghemat anggaran biaya makan narapidana sebesar Rp 683,9 juta dengan perincian penghematan dari RK I sebesar Rp 678,8 juta dan penghematan dari RK II sebesar Rp 5,1 juta," ungkap Deddy.

Baca juga:

Idulfitri 1445 H, 7.703 Napi di Jawa Tengah Dapat Remisi

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan