Kemenkumham Menghemat Rp 683 Juta Lewat Pemberian Remisi kepada 1.168 Napi Beragama Buddha

Frengky AruanFrengky Aruan - Kamis, 23 Mei 2024
Kemenkumham Menghemat Rp 683 Juta Lewat Pemberian Remisi kepada 1.168 Napi Beragama Buddha

Gedung Kemenkumham. (Dok. Kemenkumham)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Perayaan Hari Raya Waisak memberikan berkah untuk narapidana beragama Buddha. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus Waisak kepada narapidana beragama Buddha pada Kamis (23/5).

Remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Jumlah narapidana beragama Buddha sebanyak 1.629 orang.

“Dari jumlah tersebut, 1.168 narapidana diusulkan mendapatkan RK (remisi khusus)," kata Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra di Jakarta, Kamis (23/5).

Narapidana yang mendapatkan remisi telah memenuhi persyaratan. “Seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta memperlihatkan penurunan tingkat risiko,” jelas Deddy.

Baca juga:

159 Ribu Orang Terima Remisi Lebaran 2024, Negara Hemat Rp 81 Miliar

Sumatera Utara menjadi wilayah dengan jumlah penerima remisi Waisak terbanyak, yakni 219 narapidana. Selanjutnya Kalimantan Barat dengan 170 narapidana, dan DKI Jakarta dengan 161 narapidana.

Dari jumlah penerima remisi, 1.160 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian masa hukuman, sementara delapan narapidana menerima RK II atau langsung bebas.

Remisi yang diterima narapidana bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. Tidak ada anak binaan yang beragama Buddha menerima remisi kali ini.

Menurut Deddy, pemberian remisi ini juga diklaim telah menghemat anggaran makan narapidana.

"Pemberian RK Waisak telah menghemat anggaran biaya makan narapidana sebesar Rp 683,9 juta dengan perincian penghematan dari RK I sebesar Rp 678,8 juta dan penghematan dari RK II sebesar Rp 5,1 juta," ungkap Deddy.

Baca juga:

Idulfitri 1445 H, 7.703 Napi di Jawa Tengah Dapat Remisi

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. (Knu)

#Kemenkumham #Remisi #Remisi Waisak
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
501 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Solo Dapat Remisi
Remisi ini dapat mengurangi angka penghuni di Rutan Kelas 1 Surakarta.
Frengky Aruan - Selasa, 19 Agustus 2025
501 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Solo Dapat Remisi
Indonesia
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bukan lagi menjadi kewenangan KPK, tetapi menjadi urusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Indonesia
375 Ribu Napi Dapat Remisi saat HUT ke-80 RI, Negara Hemat Pengeluaran untuk Uang Makan Sampai Rp 639 Miliar
Pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan juga penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku positif selama pembinaan.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
375 Ribu Napi Dapat Remisi saat HUT ke-80 RI, Negara Hemat Pengeluaran untuk Uang Makan Sampai Rp 639 Miliar
Indonesia
Ditjen AHU Pastikan tak akan Ikut Campur Konflik Dualisme HNSI
Ditjen AHU diperintahkan agar menjadi fasilitator untuk menyelesaikan konflik dualisme HNSI.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Ditjen AHU Pastikan tak akan Ikut Campur Konflik Dualisme HNSI
Indonesia
Soal Remisi Setya Novanto, KPK: Itu Kewenangan Lembaga Lain
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, angkat bicara soal pemberian remisi Idul Fitri terhadap narapidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto.
Soffi Amira - Selasa, 08 April 2025
Soal Remisi Setya Novanto, KPK: Itu Kewenangan Lembaga Lain
Indonesia
Pemerintah Berharap RUU KUHAP Tak Lebur Tugas Polisi, Jaksa Hingga Hakim
Polisi memiliki tugas sebagai penyidik utama
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 Februari 2025
Pemerintah Berharap RUU KUHAP Tak Lebur Tugas Polisi, Jaksa Hingga Hakim
Indonesia
13 Napi Rutan Kelas 1 Surakarta Dapat Remisi di Hari Natal
13 napi di Rutan Kelas 1 Surakarta dapat remisi di hari Natal. Bahkan, keluarga warga binaan juga diberi kesempatan untuk melakukan kunjungan.
Soffi Amira - Kamis, 26 Desember 2024
13 Napi Rutan Kelas 1 Surakarta Dapat Remisi di Hari Natal
Indonesia
191 Warga Binaan Lapas Cipinang Dapat Remisi Natal, 6 Tahanan Bebas
Pemberian remisi jadi bagian dari komitmen Lapas untuk mendorong perubahan positif bagi warga binaan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 25 Desember 2024
191 Warga Binaan Lapas Cipinang Dapat Remisi Natal, 6 Tahanan Bebas
Indonesia
Lebih dari 15 Ribu Napi Dapat Remisi Natal 2024, 116 Orang Langsung Bebas
Sumatera Utara tercatat sebagai provinsi dengan penerima remisi khusus Natal 2024 terbanyak
Angga Yudha Pratama - Rabu, 25 Desember 2024
Lebih dari 15 Ribu Napi Dapat Remisi Natal 2024, 116 Orang Langsung Bebas
Indonesia
Irjen Nico Afinta Eks Kapolda Jatim Jadi Sekjen Kemenkumham
Menkumham, Supratman Andi Agtas melantik Irjen Pol Nico Afinta sebagai Sekjen Kemenkumham yang baru.
Wisnu Cipto - Rabu, 25 September 2024
 Irjen Nico Afinta Eks Kapolda Jatim Jadi Sekjen Kemenkumham
Bagikan