Kemenkumham Menghemat Rp 683 Juta Lewat Pemberian Remisi kepada 1.168 Napi Beragama Buddha

Frengky AruanFrengky Aruan - Kamis, 23 Mei 2024
Kemenkumham Menghemat Rp 683 Juta Lewat Pemberian Remisi kepada 1.168 Napi Beragama Buddha

Gedung Kemenkumham. (Dok. Kemenkumham)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Perayaan Hari Raya Waisak memberikan berkah untuk narapidana beragama Buddha. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus Waisak kepada narapidana beragama Buddha pada Kamis (23/5).

Remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Jumlah narapidana beragama Buddha sebanyak 1.629 orang.

“Dari jumlah tersebut, 1.168 narapidana diusulkan mendapatkan RK (remisi khusus)," kata Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra di Jakarta, Kamis (23/5).

Narapidana yang mendapatkan remisi telah memenuhi persyaratan. “Seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta memperlihatkan penurunan tingkat risiko,” jelas Deddy.

Baca juga:

159 Ribu Orang Terima Remisi Lebaran 2024, Negara Hemat Rp 81 Miliar

Sumatera Utara menjadi wilayah dengan jumlah penerima remisi Waisak terbanyak, yakni 219 narapidana. Selanjutnya Kalimantan Barat dengan 170 narapidana, dan DKI Jakarta dengan 161 narapidana.

Dari jumlah penerima remisi, 1.160 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian masa hukuman, sementara delapan narapidana menerima RK II atau langsung bebas.

Remisi yang diterima narapidana bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. Tidak ada anak binaan yang beragama Buddha menerima remisi kali ini.

Menurut Deddy, pemberian remisi ini juga diklaim telah menghemat anggaran makan narapidana.

"Pemberian RK Waisak telah menghemat anggaran biaya makan narapidana sebesar Rp 683,9 juta dengan perincian penghematan dari RK I sebesar Rp 678,8 juta dan penghematan dari RK II sebesar Rp 5,1 juta," ungkap Deddy.

Baca juga:

Idulfitri 1445 H, 7.703 Napi di Jawa Tengah Dapat Remisi

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. (Knu)

#Kemenkumham #Remisi #Remisi Waisak
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Implementasi KBLI 2025 Dipermudah, Bisa Konversi Otomatis di AHU dan OSS
KBLI 2025 ini juga memberikan dua skema kemudahan, yaitu kebijakan konversi otomatis juga penyesuaian manual.
Dwi Astarini - Kamis, 23 April 2026
Implementasi KBLI 2025 Dipermudah, Bisa Konversi Otomatis di AHU dan OSS
Indonesia
Berikan Remisi Lebaran 2026 untuk 155 Ribu Lebih Napi, Negara Hemat Anggaran Rp 109 Miliar
Totalnya 1.162 orang langsung bebas menyusul pemberian remisi khusus dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) khusus
Frengky Aruan - Sabtu, 21 Maret 2026
Berikan Remisi Lebaran 2026 untuk 155 Ribu Lebih Napi, Negara Hemat Anggaran Rp 109 Miliar
Indonesia
Kemenimipas Berikan Remisi Natal kepada 15.235 Warga Binaan di Seluruh Indonesia
Sebanyak 15.235 warga binaan di seluruh Indonesia menerima Remisi Khusus Natal 2025 sebagai bentuk apresiasi atas pembinaan dan perilaku baik.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Desember 2025
Kemenimipas Berikan Remisi Natal kepada 15.235 Warga Binaan di Seluruh Indonesia
Indonesia
Natal 2025, Lapas Cipinang Berikan Remisi kepada 138 Warga Binaan
Sebanyak 138 warga binaan Lapas Kelas I Cipinang menerima Remisi Khusus Natal 2025 sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Desember 2025
Natal 2025, Lapas Cipinang Berikan Remisi kepada 138 Warga Binaan
Indonesia
Wamenkum Sebut Penyusunan Aturan Pelaksana KUHAP Baru Capai 80 Persen
Wamenkum, Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, proses penyusunan aturan pelaksana KUHAP baru mencapai 80 persen.
Soffi Amira - Rabu, 26 November 2025
Wamenkum Sebut Penyusunan Aturan Pelaksana KUHAP Baru Capai 80 Persen
Indonesia
Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono
Mardiono mendaftarkan kepengurusan PPP per 30 September 2025.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Oktober 2025
Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono
Indonesia
Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
Saat ini Kementerian Hukum (Kemenkum) menunggu dan memproses dokumen pendaftaran dari setiap kubu yang mengklaim sebagai pengurus sah.
Dwi Astarini - Selasa, 30 September 2025
Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
Indonesia
Agus dan Mardiono Saling Klaim Kemenangan, Menkum: Dualisme PPP Diselesaikan Sesuai AD/ART
Pemerintah akan mengacu kepada undang-undang dan memastikan memberikan pelayanan yang terbaik bagi pendaftaran parpol. ?
Dwi Astarini - Senin, 29 September 2025
Agus dan Mardiono Saling Klaim Kemenangan, Menkum: Dualisme PPP Diselesaikan Sesuai AD/ART
Indonesia
Kemenkumham Soroti 10 Isu Krusial HAM dalam Pembahasan RUU KUHAP
Wamen HAM sebut standar HAM internasional wajib jadi acuan dalam pembahasan RUU KUHAP.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Kemenkumham Soroti 10 Isu Krusial HAM dalam Pembahasan RUU KUHAP
Indonesia
501 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Solo Dapat Remisi
Remisi ini dapat mengurangi angka penghuni di Rutan Kelas 1 Surakarta.
Frengky Aruan - Selasa, 19 Agustus 2025
501 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Solo Dapat Remisi
Bagikan