Kemenkumham Menghemat Rp 683 Juta Lewat Pemberian Remisi kepada 1.168 Napi Beragama Buddha


Gedung Kemenkumham. (Dok. Kemenkumham)
MerahPutih.com - Perayaan Hari Raya Waisak memberikan berkah untuk narapidana beragama Buddha. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus Waisak kepada narapidana beragama Buddha pada Kamis (23/5).
Remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Jumlah narapidana beragama Buddha sebanyak 1.629 orang.
“Dari jumlah tersebut, 1.168 narapidana diusulkan mendapatkan RK (remisi khusus)," kata Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra di Jakarta, Kamis (23/5).
Narapidana yang mendapatkan remisi telah memenuhi persyaratan. “Seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta memperlihatkan penurunan tingkat risiko,” jelas Deddy.
Baca juga:
159 Ribu Orang Terima Remisi Lebaran 2024, Negara Hemat Rp 81 Miliar
Sumatera Utara menjadi wilayah dengan jumlah penerima remisi Waisak terbanyak, yakni 219 narapidana. Selanjutnya Kalimantan Barat dengan 170 narapidana, dan DKI Jakarta dengan 161 narapidana.
Dari jumlah penerima remisi, 1.160 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian masa hukuman, sementara delapan narapidana menerima RK II atau langsung bebas.
Remisi yang diterima narapidana bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. Tidak ada anak binaan yang beragama Buddha menerima remisi kali ini.
Menurut Deddy, pemberian remisi ini juga diklaim telah menghemat anggaran makan narapidana.
"Pemberian RK Waisak telah menghemat anggaran biaya makan narapidana sebesar Rp 683,9 juta dengan perincian penghematan dari RK I sebesar Rp 678,8 juta dan penghematan dari RK II sebesar Rp 5,1 juta," ungkap Deddy.
Baca juga:
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
501 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Solo Dapat Remisi

Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur

375 Ribu Napi Dapat Remisi saat HUT ke-80 RI, Negara Hemat Pengeluaran untuk Uang Makan Sampai Rp 639 Miliar

Ditjen AHU Pastikan tak akan Ikut Campur Konflik Dualisme HNSI

Soal Remisi Setya Novanto, KPK: Itu Kewenangan Lembaga Lain

Pemerintah Berharap RUU KUHAP Tak Lebur Tugas Polisi, Jaksa Hingga Hakim

13 Napi Rutan Kelas 1 Surakarta Dapat Remisi di Hari Natal

191 Warga Binaan Lapas Cipinang Dapat Remisi Natal, 6 Tahanan Bebas

Lebih dari 15 Ribu Napi Dapat Remisi Natal 2024, 116 Orang Langsung Bebas

Irjen Nico Afinta Eks Kapolda Jatim Jadi Sekjen Kemenkumham
