Kemenkominfo Perpanjang Pembatasan Internet di Papua

Sabtu, 24 Agustus 2019 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memutuskan melanjutkan pemblokiran data internet pada layanan operator seluler di Papua dan Papua arat. Hal ini dilakukan menyusul masih tingginya distribusi dan transmisi informasi hoaks, kabar bohong, provokatif dan rasis di daerah tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu menyampaikan, pemblokiran layanan data atau internet tersebut akan berlangsung sampai situasi dan kondisi Tanah Papua benar-benar normal.

Baca Juga:

Kompolnas: Polisi harus Tangkap Pelaku Perusakan Bendera

“Untuk saat ini, masyarakat tetap bisa berkomunikasi dengan menggunakan layanan panggilan telepon dan layanan pesan singkat/SMS,” kata Ferdinandus dalam keterangannya, Sabtu (24/8).

Plt Humas Kominfo Ferdinandus Setu, penayangan iklan layanan masyarakat di Bioskop merupakan hal yang lumrah bagi Kemkominfo sebagai public relation pemerintah (Foto: Twitter @Fsetu)
Plt Humas Kominfo Ferdinandus Setu, penayangan iklan layanan masyarakat di Bioskop merupakan hal yang lumrah bagi Kemkominfo sebagai public relation pemerintah (Foto: Twitter @Fsetu)

Kemenkominfo sudah melakukan pemblokiran sementara layanan Data Telekomunikasi, dengan pertimbangan untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Papua dan sekitarnya, dan setelah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait pada Jumat (23/8) pukul 16.00, Pemerintah menyimpulkan bahwa meskipun situasi dan kondisi di beberapa kota dan kabupatan di Papua dan Papua Barat mulai berangsur-angsur pulih, namun distribusi dan transmisi informasi hoaks, kabar bohong, provokatif dan rasis masih terbilang tinggi.

Setidaknya 33 konten dan total 849 tautan informasi hoaks dan provokatif terkait isu Papua telah diidentifikasi, divalidasi dan diverifikasi oleh Kementerian Kominfo hingga Jumat (23/8) siang. Ke-33 konten serta 849 tautan konten hoaks dan provokatif tersebut disebarkan ke ratusan ribu pemilik akun media sosial facebook, Instagram, twitter dan youtube.

Baca Juga:

Massa Mengatasnamakan OPM Demo di Depan Istana, 'Papua Itu Bintang Kejora' Menggema

Untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Papua dan Papua Barat, sekali lagi Kementerian Kominfo mengimbau warganet di seluruh tanah air untuk tidak ikut mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik yang masih diragukan kebenarannya atau yang terindikasi hoaks atau hasutan yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan berdasarkan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA).

Ferdinantus mengatakan, Kementerian Kominfo menerima pengaduan konten dari masyarakat melalui pesan whatsApp di nomor 0811 922 4545 atau email di
aduankonten@mail.kominfo.go.id serta melalui akun twitter @aduankonten.

"Pelapor hanya perlu menyertakan nama, tautan pengaduan dan screenschot atau tangkapan layar dari konten negatif atau hoaks yang ingin diadukan," pungkas dia. (Knu)

Baca Juga:

Pakar: Tak Perlu Referendum untuk Pemindahan Ibu Kota Negara

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan