Kompolnas: Polisi harus Tangkap Pelaku Perusakan Bendera


Sejumlah orang mengatasnamakan OPM melakukan aksi unjuk rasa didepan Istana Negara (MP/Kanugraha)
MerahPutih.com - Komisi Kepolisian Nasional meminta Polri segera mengungkap kasus perusakan bendera di depan asrama mahasiswa Papua, Jalan Kalasan, Surabaya. Komisioner Kompolnas Bekto Suprapto mengatakan, hampir semua orang Papua semuanya menunggu.
"Mereka menuntut kepada pemerintah untuk secara transparan, untuk secara secepat-cepanya bisa segera diungkap," kata Bekto kepada wartawan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/8).
Baca Juga:
Ini Alasan Mahasiswa Papua Pembawa Bendera 'Bintang Kejora' Tak Ditangkap
Menurut Bekto, hal tersebut dapat mengobati kemarahan masyarakat Papua yang merasa dilecehkan dengan ucapan-ucapan diskiriminatif dan rasialis.

"Ini harus transparan untuk mengobati. Tingkat pimpinan sudah bagus di Papua sana sudah ditangani tetapi media sosial masih terus bersliweran seolah-olah sekarang kejadiannya seperti itu, ini menjadi masalah," ujar Bekto.
Bekto menyampaikan, pihak Kompolnas pun sudah terbang ke Surabaya mengawal proses penyelidikan. Hasilnya, para mahasiswa Papua tidak terbukti merusak bendera sebagaimana yang dituduhkan kepada mereka.
"Kalau kita misalnya tahu ada orang menyia-nyiakan bendera kita, kita juga bisa marah dong, tapi tidak dicek, tetapi setelah dicek, benar-benar dicek itu tidak ada bukti apa pun yang menyobek siapa," kata Bekto.
Ia menilai, Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papuabelum diimplementasikan dengan baik oleh Polri maupun pemerintah daerah. "Bukan diabaikan Polri. Tapi undang-undangnya yang sudah mengatur itu tidak diimplementasikan sebagaimana tujuan undang-undang itu," kata Bekto.
Baca Juga:
Massa Mengatasnamakan OPM Demo di Depan Istana, 'Papua Itu Bintang Kejora' Menggema
Bekto mengatakan, UU tersebut mengatur bahwa aparat kepolisian yang ditugaskan di Papua wajib diberikan pengetahuan terkait budaya dan adat-istiadat Papua. Namun yang terjadi saat ini tidak demikian. Maka seringkali terjadi hubungan yang kurang harmonis antara aparat penegak hukum dengan masyarakat di Papua.
Bekto meyakini, bila UU tersebut benar-benar diimplementasikan, maka konflik antara aparat dan warga Papua dapat ditekan. Sebab, kata Bekto, ada beberapa budaya Papua yang dianggap wajar oleh masyarakat Papua namun kerap kali dinilai sebagai tindakan pidana.
"Yang bertugas di sana pikirannya hanya KUHP, pikirannya hanya KUHAP. Padahal orang Papua lebih senang kalau ada masalah diselesaikan secara adat. Murah, cepat, dan merasa adil," ujar Bekto yang pernah menjadi Kapolda Papua.
Bekto mendorong supaya Polri dan Pemerintah Daerah setempat segera mengimplementasikan peraturan tersebut dengan baik. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Penggalian Lubang Suplai Makanan 7 Pekerja Tambang Freeport Terjebak Longsor Terhadang Lumpur

Semua Tewas, Ini Nama 4 Korban Helikopter Intan Angkasa Jatuh di Mimika Papua

Tambang Freeport Longsor, 7 Pekerja Masih Terjebak

Tembak Mati Warga Sipil, Pratu TB Ditahan di Pomdam XVII Cendrawasih

Kompolnas Harap Sidang Bripka R Ungkap Kronologis Rantis Brimob Lindas Ojol Affan Secara Terang

Kompolnas Imbau Warga Rekam Brimob Tabrak Ojol Serahkan Video ke Polisi, Untuk Bukti Pemidanaan

Kompolnas Berharap Gelar Perkara Ojol Tewas Ditabrak Rantis Brimob Hari Ini Bisa Jadi Awal Pemidanaan

Kompolnas Pastikan Hadiri Gelar Perkara Ojol Affan Tewas Ditabrak Rantis Brimob Hari Ini

Kompolnas Dorong Polda Jabar Tuntaskan Kericuhan Saat Pesta Rakyat Pernikahan Anak Gubernur Jabar yang Berakhir Tragis

Sorong Memanas: Mobil Dinas Gubernur Papua Barat Daya Ikut Hancur Dirusak Massa
