Kompolnas: Polisi harus Tangkap Pelaku Perusakan Bendera

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Sabtu, 24 Agustus 2019
Kompolnas: Polisi harus Tangkap Pelaku Perusakan Bendera

Sejumlah orang mengatasnamakan OPM melakukan aksi unjuk rasa didepan Istana Negara (MP/Kanugraha)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Kepolisian Nasional meminta Polri segera mengungkap kasus perusakan bendera di depan asrama mahasiswa Papua, Jalan Kalasan, Surabaya. Komisioner Kompolnas Bekto Suprapto mengatakan, hampir semua orang Papua semuanya menunggu.

"Mereka menuntut kepada pemerintah untuk secara transparan, untuk secara secepat-cepanya bisa segera diungkap," kata Bekto kepada wartawan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/8).

Baca Juga:

Ini Alasan Mahasiswa Papua Pembawa Bendera 'Bintang Kejora' Tak Ditangkap

Menurut Bekto, hal tersebut dapat mengobati kemarahan masyarakat Papua yang merasa dilecehkan dengan ucapan-ucapan diskiriminatif dan rasialis.

Sejumlah orang mengatasnamakan OPM melakukan aksi unjuk rasa didepan Istana Negara (MP/Kanugraha)
Sejumlah orang mengatasnamakan OPM melakukan aksi unjuk rasa didepan Istana Negara (MP/Kanugraha)

"Ini harus transparan untuk mengobati. Tingkat pimpinan sudah bagus di Papua sana sudah ditangani tetapi media sosial masih terus bersliweran seolah-olah sekarang kejadiannya seperti itu, ini menjadi masalah," ujar Bekto.

Bekto menyampaikan, pihak Kompolnas pun sudah terbang ke Surabaya mengawal proses penyelidikan. Hasilnya, para mahasiswa Papua tidak terbukti merusak bendera sebagaimana yang dituduhkan kepada mereka.

"Kalau kita misalnya tahu ada orang menyia-nyiakan bendera kita, kita juga bisa marah dong, tapi tidak dicek, tetapi setelah dicek, benar-benar dicek itu tidak ada bukti apa pun yang menyobek siapa," kata Bekto.

Ia menilai, Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papuabelum diimplementasikan dengan baik oleh Polri maupun pemerintah daerah. "Bukan diabaikan Polri. Tapi undang-undangnya yang sudah mengatur itu tidak diimplementasikan sebagaimana tujuan undang-undang itu," kata Bekto.

Baca Juga:

Massa Mengatasnamakan OPM Demo di Depan Istana, 'Papua Itu Bintang Kejora' Menggema

Bekto mengatakan, UU tersebut mengatur bahwa aparat kepolisian yang ditugaskan di Papua wajib diberikan pengetahuan terkait budaya dan adat-istiadat Papua. Namun yang terjadi saat ini tidak demikian. Maka seringkali terjadi hubungan yang kurang harmonis antara aparat penegak hukum dengan masyarakat di Papua.

Bekto meyakini, bila UU tersebut benar-benar diimplementasikan, maka konflik antara aparat dan warga Papua dapat ditekan. Sebab, kata Bekto, ada beberapa budaya Papua yang dianggap wajar oleh masyarakat Papua namun kerap kali dinilai sebagai tindakan pidana.

"Yang bertugas di sana pikirannya hanya KUHP, pikirannya hanya KUHAP. Padahal orang Papua lebih senang kalau ada masalah diselesaikan secara adat. Murah, cepat, dan merasa adil," ujar Bekto yang pernah menjadi Kapolda Papua.

Bekto mendorong supaya Polri dan Pemerintah Daerah setempat segera mengimplementasikan peraturan tersebut dengan baik. (Knu)

Baca Juga:

Wiranto Kobarkan Semangat Kedamaian di Papua

#Papua #Kompolnas
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
TNI Tembak Mati Komandan OPM di Maybrat, 2 Anak Buahnya Hanyut di Sungai
Personel TNI disebut mendapat serangan saat menjalankan operasi tersebut hingga terjadi aksi saling tembak.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Oktober 2026
TNI Tembak Mati Komandan OPM di Maybrat, 2 Anak Buahnya Hanyut di Sungai
Indonesia
Pentolan OPM Dikabarkan Tewas Dalam Baku Tembak di Intan Jaya Papua Tengah
Saat peristiwa kontak senjata terjadi, Hermanus Hogajau-lah yang pertama kali menghujani Pasukan Timsus Yonif 315 Garuda dan Tim Taipur Koops TNI Habema di bawah kendali Kogabwilhan III
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 September 2026
Pentolan OPM Dikabarkan Tewas Dalam Baku Tembak di Intan Jaya Papua Tengah
Indonesia
Bos OPM Komplain Serangan Udara, Panglima TNI: Separatis Harus Ditumpas
Bos OPM Egianus Kogoya komplain serangan pesawat Super Tucano di Nduga. Panglima TNI Agus Subiyanto tegaskan separatis wajib ditumpas habis!
Wisnu Cipto - Senin, 28 September 2026
Bos OPM Komplain Serangan Udara, Panglima TNI: Separatis Harus Ditumpas
Indonesia
Panglima TNI Senang 8 Senjata Disita Dari OPM, Termasuk SS1 V1
Delapan pucuk senjata yang disebut Agus termasuk jenis SS1 V1 yang sebelumnya direbut OPM dari satuan TNI.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 September 2026
Panglima TNI  Senang 8 Senjata  Disita Dari OPM, Termasuk SS1 V1
Indonesia
4 Anggota OPM Tewas Dalam Kontak Senjata di Intan Jaya Papua Tengah
Personel TNI juga menyita sejumlah barang dari lokasi, antara lain satu pucuk SS2 V1, satu senjata api laras panjang dengan alat bidik Trijicon
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
 4 Anggota OPM Tewas Dalam Kontak Senjata di Intan Jaya Papua Tengah
Indonesia
Kekerasan KKB Terus Berulang, DPR Desak Pemerintah Gerak Cepat
Pemerintah didesak untuk memperkuat perlindungan terhadap warga sipil di Papua.
Yusuf Abdillah - Minggu, 20 September 2026
Kekerasan KKB Terus Berulang, DPR Desak Pemerintah Gerak Cepat
Indonesia
Penculikan Warga Oleh KKB Papua, 7 Korban masih Dicari
Aparat bersama tokoh masyarakat terus melakukan upaya untuk menemukan dan mengevakuasi korban lainnya.
Dwi Astarini - Selasa, 15 September 2026
Penculikan Warga Oleh KKB Papua, 7 Korban masih Dicari
Indonesia
Penyanderaan KKB Papua, 1 Korban Ditemukan Meninggal dengan Tubuh Kurus
Yosina ditemukan bersama Demerina Uamang, 23, salah satu dari sembilan perempuan yang sebelumnya menjadi korban penculikan pada 17 Agustus 2026.
Dwi Astarini - Selasa, 15 September 2026
Penyanderaan KKB Papua, 1 Korban Ditemukan Meninggal dengan Tubuh Kurus
Indonesia
20 Hari Bertahan di Hutan, Korban Penculikan KKB Akhirnya Dievakuasi ke Timika
Korban ditemukan dalam kondisi lemah di Kampung Bela 1, Distrik Alama, Kabupaten Mimika.
Dwi Astarini - Selasa, 15 September 2026
20 Hari Bertahan di Hutan, Korban Penculikan KKB Akhirnya Dievakuasi ke Timika
Indonesia
Alasan Mendagri Tito Rumuskan Ulang Definisi Orang Asli Papua
Hingga saat ini masih terjadi perbedaan pandangan di tingkat daerah mengenai kriteria Orang Asli Papua dalam UU Otsus Papua.
Wisnu Cipto - Senin, 14 September 2026
Alasan Mendagri Tito Rumuskan Ulang Definisi Orang Asli Papua
Bagikan