Ini Alasan Mahasiswa Papua Pembawa Bendera 'Bintang Kejora' Tak Ditangkap
Mereka membawa spantuk agar pemerintah bebas memberikan hak menentukan kemerdekaan mereka (MP/Kanugraha)
MerahPutih.com - Sejumlah mahasiswa Papua yang membawa bendera Bintang Kejora tak diproses hukum saat mereka mengadakan aksi di depan Istana Negara beberapa hari lalu.
Praktisi hukum Petrus Salestinus nengatakan, aksi demo Mahasiswa asal Papua di depan istana Presiden dengan membawa bendera Bintang Kejora tidak bisa dikategorikan sebagai sebuah pelanggaran hukum.
Baca Juga:
Massa Mengatasnamakan OPM Demo di Depan Istana, 'Papua Itu Bintang Kejora' Menggema
Menurutnya, bendera Bintang Kejora itu hanya memiliki makna sebagai sebuah panji dari kelompok Mahasiswa Papua yang melakukan aksi demo.
"Jika kita melihat sikap Presiden Gus Dur terhadap penggunaan bendra 'Bintang Kejora' yaitu sebagai kreasi masyarakat Papua dalam berorganisasi sehingga Presiden Gus Dur membolehkan," kata Petrus kepada Merahputih.com di Jakarta, Sabtu (24/8).
Koordinator Tim Pembela Demokrasi ini menambahkan, pemerintah dan Pemerintah Daerah tidak boleh alergi terhadap penggunaan bendera 'Bintang Kejora' oleh Mahasiswa Papua pada saat demo.
"Karena secara hukum khususnya UU No. 24 Tahun 2009, Tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, diatur juga tentang apa yang disebut panji, yaitu bendera yang dibuat untuk menunjukan kedudukan dan kebesaran serta kehormatan suatu jabatan atau organisasi yaitu Organisasi Papua Merdeka," jelas Petrus.
Dengan demikian tuduhan atau reaksi yang berlebihan sementara pihak termasuk alat negara terhadap penggunaan bendera 'Bintang Kejora' oleh Mahasiswa Papua saat aksi demo adalah tindakan yang melawan hukum.
Baca Juga:
"Bahka bisa dikategorikan sebagai tindakan diakriminatif dan mengekang kemerdekaan berserikat dan berpendapat," ungkap Petruss.
Oleh karena itu sepanjang itu sebagai perwujudan kemerdekaan berorganisasi dan berpendapat, lanjut Petrus, maka biarkanlah Mahasiswa Papua berkreasi dan berorganisasi dalam alam negeri tercinta Indonesia yang menjunjung tinggi pasal 28 UUD 45.
"Selama Mahasiswa Papua merasa kue kemerdekaan berserikat dan berpendapat tidak diberikan sepenuhnya kepada mereka sebagai warga negara Indonesia, maka mereka akan terus menuntut kemedekaan yang tidak lain adalah menuntut perlakuan yang sama dengan Saudara-Saudaranya," pungkas Petrus. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Penggerebekan KKB Dugwi Kogoya Berawal dari Temuan Ponsel di Lokasi Keributan
Menhut Raja Juli Minta Maaf Pembakaran Barang Bukti Mahkota Cenderawasih Dapat Reaksi Dari Warga Papua
Menhut Raja Juli Kirim Eselon 1 ke Papua Redam Ketegangan Insiden Mahkota Cenderawasih
Ketua Adat La Pago Minta Rakyat Papua Jangan Terprovokasi Insiden Pemusnahan Mahkota Cenderawasih
Kemenhut Minta Maaf Lukai Hati Rakyat Papua, Akui Salah Bakar Mahkota Cenderawasih
Rute Gerilya Undius Kogoya Bos KKB Intan Jaya Sebelum Meninggal di Wandai
Kecam Kekerasan dalam Demo di Jayapura, DPR: Ungkap Aktor Intelektual
DPR Kecam Pembakaran Sekolah oleh KKB di Papua, Minta Pemerintah Harus Ambil Langkah Tegas
Pesawat Smart Air Tergelincir di Lapangan Terbang Tiom, Papua, tak Ada Korban Jiwa
Prabowo Lantik Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua, DPR: Peningkatan SDM Jadi Prioritas