Kemenkominfo Perpanjang Pembatasan Internet di Papua


Plt Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Seto (MP/Gomes Roberto)
MerahPutih.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memutuskan melanjutkan pemblokiran data internet pada layanan operator seluler di Papua dan Papua arat. Hal ini dilakukan menyusul masih tingginya distribusi dan transmisi informasi hoaks, kabar bohong, provokatif dan rasis di daerah tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu menyampaikan, pemblokiran layanan data atau internet tersebut akan berlangsung sampai situasi dan kondisi Tanah Papua benar-benar normal.
Baca Juga:
“Untuk saat ini, masyarakat tetap bisa berkomunikasi dengan menggunakan layanan panggilan telepon dan layanan pesan singkat/SMS,” kata Ferdinandus dalam keterangannya, Sabtu (24/8).

Kemenkominfo sudah melakukan pemblokiran sementara layanan Data Telekomunikasi, dengan pertimbangan untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Papua dan sekitarnya, dan setelah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait pada Jumat (23/8) pukul 16.00, Pemerintah menyimpulkan bahwa meskipun situasi dan kondisi di beberapa kota dan kabupatan di Papua dan Papua Barat mulai berangsur-angsur pulih, namun distribusi dan transmisi informasi hoaks, kabar bohong, provokatif dan rasis masih terbilang tinggi.
Setidaknya 33 konten dan total 849 tautan informasi hoaks dan provokatif terkait isu Papua telah diidentifikasi, divalidasi dan diverifikasi oleh Kementerian Kominfo hingga Jumat (23/8) siang. Ke-33 konten serta 849 tautan konten hoaks dan provokatif tersebut disebarkan ke ratusan ribu pemilik akun media sosial facebook, Instagram, twitter dan youtube.
Baca Juga:
Massa Mengatasnamakan OPM Demo di Depan Istana, 'Papua Itu Bintang Kejora' Menggema
Untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Papua dan Papua Barat, sekali lagi Kementerian Kominfo mengimbau warganet di seluruh tanah air untuk tidak ikut mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik yang masih diragukan kebenarannya atau yang terindikasi hoaks atau hasutan yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan berdasarkan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA).
Ferdinantus mengatakan, Kementerian Kominfo menerima pengaduan konten dari masyarakat melalui pesan whatsApp di nomor 0811 922 4545 atau email di
[email protected] serta melalui akun twitter @aduankonten.
"Pelapor hanya perlu menyertakan nama, tautan pengaduan dan screenschot atau tangkapan layar dari konten negatif atau hoaks yang ingin diadukan," pungkas dia. (Knu)
Baca Juga:
Pakar: Tak Perlu Referendum untuk Pemindahan Ibu Kota Negara
Bagikan
Berita Terkait
Nike hingga Lenovo Dapat Surat Peringatan dari Kominfo, Terancam Diblokir Karena Tak Penuhi Aturan

Modus Mantan Dirjen Kominfo Habiskan Duit Negara Ratusan Miliar Bangun PDNS Tak Layak hingga Akhirnya ‘Jebol’

Namanya Masuk Dakwaan, Budi Arie Anggap Kasus Judol Sekarang 'Lagu Lama Kaset Rusak'

Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual

Sosok Calon Tersangka Kasus Korupsi PDNS di Kominfo Diungkap Kejaksaan

Dugaan Korupsi Proyek PDNS di Kominfo Picu Kebocoran Data dan Serangan Ransomware

Aturan Turunan UU ITE Diserahkan ke Menteri Kabinet Prabowo

Kominfo Blokir Pengiriman Barang ke Indonesia Aplikasi TEMU

Peringatan Bencana Kini Dikirim dengan SMS Blast ke Semua Nomor

Meutya Hafid Dikabarkan Dapat Kursi Menkominfo, Budi Arie: Enggak Apa-Apa
