Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kemenkomdigi Perintahkan Platfom Sosial Media Perketat Penyaringan Akun Bagi Anak-Anak

Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Februari 2026

MerahPutih.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta platform media sosial memperketat proses pembuatan akun bagi anak-anak guna memperkuat perlindungan mereka di ruang digital.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan, sebagian besar platform media sosial yang diakses anak-anak berbasis user generated content (UGC) atau konten yang dibuat oleh pengguna, sehingga diperlukan pengawasan lebih ketat sejak tahap pendaftaran akun.

“Pada umumnya platform-platform media sosial yang diakses oleh anak-anak itu kebanyakan UGC. Untuk itu kita coba mendekati sejumlah platform yang memakai atau yang berkarakter UGC untuk bisa lebih ketat dalam soal pembuatan akunnya,” kata Nezar dalam siniar di Antara Heritage Center, Jakarta, Selasa.

Penyaringan harus dilakukan sejak awal, terutama dalam proses verifikasi usia pengguna. Hal itu penting untuk memastikan apakah seorang anak diperbolehkan mengunggah konten di media sosial.

Baca juga:

Kemkomdigi Sediakan 8.000 Akun Canva Pro Gratis Bagi Talenta Kreatif

Ia menjelaskan, untuk pengguna berusia 13 tahun, akun media sosial semestinya dibuat atas persetujuan orang tua. Dengan demikian, aktivitas anak di ruang digital dapat dipantau dan mendapat bimbingan.

“Kalau dia (anak-anak) misalnya mau menikmati konten di media sosial yang dikhususkan untuk anak-anak seusia mereka, 13 tahun, itu juga bisa diketahui oleh orang tuanya,” katanya.

Pemerintah bersama platform digital membentuk sistem pengawasan bersama dalam upaya memperkuat perlindungan anak dari paparan konten negatif atau yang tidak sesuai dengan usianya di ruang digital.

Pembahasan terkait mekanisme pengawasan telah dilakukan melalui sejumlah pertemuan dengan pihak platform.

"Langkah yang disepakati adalah pembuatan dashboard bersama untuk melakukan pengawasan dan pelaporan dari para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform digital," katanya.

Ia menegaskan, sudah ada sejumlah pertemuan (dengan platform) yang membahas bagaimana teknik mengawasi ini dan itu disetujui oleh semua.

"Jadi kita bikin dashboard bersama untuk melakukan pengawasan berupa report (laporan) dari PSE-PSE ini," ungkapnya.

Baca Artikel Asli