Kemenkomdigi Perintahkan Platfom Sosial Media Perketat Penyaringan Akun Bagi Anak-Anak

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Februari 2026
Kemenkomdigi Perintahkan Platfom Sosial Media Perketat Penyaringan Akun Bagi Anak-Anak

Ilustrasi media sosial.(Foto: Pexels/Magnus Mueller)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta platform media sosial memperketat proses pembuatan akun bagi anak-anak guna memperkuat perlindungan mereka di ruang digital.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan, sebagian besar platform media sosial yang diakses anak-anak berbasis user generated content (UGC) atau konten yang dibuat oleh pengguna, sehingga diperlukan pengawasan lebih ketat sejak tahap pendaftaran akun.

“Pada umumnya platform-platform media sosial yang diakses oleh anak-anak itu kebanyakan UGC. Untuk itu kita coba mendekati sejumlah platform yang memakai atau yang berkarakter UGC untuk bisa lebih ketat dalam soal pembuatan akunnya,” kata Nezar dalam siniar di Antara Heritage Center, Jakarta, Selasa.

Penyaringan harus dilakukan sejak awal, terutama dalam proses verifikasi usia pengguna. Hal itu penting untuk memastikan apakah seorang anak diperbolehkan mengunggah konten di media sosial.

Baca juga:

Kemkomdigi Sediakan 8.000 Akun Canva Pro Gratis Bagi Talenta Kreatif

Ia menjelaskan, untuk pengguna berusia 13 tahun, akun media sosial semestinya dibuat atas persetujuan orang tua. Dengan demikian, aktivitas anak di ruang digital dapat dipantau dan mendapat bimbingan.

“Kalau dia (anak-anak) misalnya mau menikmati konten di media sosial yang dikhususkan untuk anak-anak seusia mereka, 13 tahun, itu juga bisa diketahui oleh orang tuanya,” katanya.

Pemerintah bersama platform digital membentuk sistem pengawasan bersama dalam upaya memperkuat perlindungan anak dari paparan konten negatif atau yang tidak sesuai dengan usianya di ruang digital.

Pembahasan terkait mekanisme pengawasan telah dilakukan melalui sejumlah pertemuan dengan pihak platform.

"Langkah yang disepakati adalah pembuatan dashboard bersama untuk melakukan pengawasan dan pelaporan dari para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform digital," katanya.

Ia menegaskan, sudah ada sejumlah pertemuan (dengan platform) yang membahas bagaimana teknik mengawasi ini dan itu disetujui oleh semua.

"Jadi kita bikin dashboard bersama untuk melakukan pengawasan berupa report (laporan) dari PSE-PSE ini," ungkapnya.

#Menkomdigi #Kemenkomdigi #Media Sosial
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi di Palembang Amankan Pemuda Bikin Konten Pocong AI, Alasannya Resahkan Warga
Masifnya sebaran di media sosial membuat banyak warga telanjur mempercayai foto tersebut sebagai peristiwa nyata.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Polisi di Palembang Amankan Pemuda Bikin Konten Pocong AI, Alasannya Resahkan Warga
Indonesia
Age Assurance Senjata Baru PP Tunas Tutup Celah Anak Manipulasi Umur Daftar Medsos
Pentingnya teknologi Age Assurance bagi PSE sesuai PP Tunas. Teknologi ini menutup celah verifikasi usia manual dan didukung program literasi digital untuk orang tua.
Wisnu Cipto - Jumat, 22 Mei 2026
Age Assurance Senjata Baru PP Tunas Tutup Celah Anak Manipulasi Umur Daftar Medsos
Indonesia
Akun Medsos Wajib Cantumkan Nomor Ponsel, DPR: Cegah Hoaks dan Penipuan
Penggunaan media sosial harus diatur dengan baik demi menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab.
Dwi Astarini - Jumat, 22 Mei 2026
Akun Medsos Wajib Cantumkan Nomor Ponsel, DPR: Cegah Hoaks dan Penipuan
Indonesia
Begini Data Terkini Pengguna Internet di Indonesia Tahun 2026, Masih Ada Jutaan Orang Tidak Dapatkan Akses
Masyarakat yang bekerja memiliki kontribusi penggunaan internet terbesar dengan penetrasi mencapai 84,9 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Mei 2026
Begini Data Terkini Pengguna Internet di Indonesia Tahun 2026, Masih Ada Jutaan Orang Tidak Dapatkan Akses
Indonesia
Israel Tahan Kapal Misi Kemanusiaan ke Gaza, Menkomdigi Soroti Keselamatan Jurnalis RI
Menkomdigi Meutya Hafid mengecam tindakan Israel yang menahan kapal misi kemanusiaan menuju Gaza.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Mei 2026
Israel Tahan Kapal Misi Kemanusiaan ke Gaza, Menkomdigi Soroti Keselamatan Jurnalis RI
Berita Foto
Raker Menkomdigi dengan Komisi I DPR Bahas Perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART)
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan paparan saat Raker dengan Komisi I di Jakarta, Senin (18/5/2026).
Didik Setiawan - Senin, 18 Mei 2026
Raker Menkomdigi dengan Komisi I DPR Bahas Perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART)
Indonesia
3.000 Nomor Telepon Spam Call, Deepfake Juga Tambah Marak
di Indonesia, satuan tugas antiscam yang dibentuk bersama Otoritas Jasa Keuangan mencatat kerugian dari penipuan daring mencapai Rp 9,1 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
3.000 Nomor Telepon Spam Call, Deepfake Juga Tambah Marak
Indonesia
Wakil Ketua MPR Minta Maaf soal Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar di Kalbar, Janji Segera Evaluasi
MPR RI menyampaikan permohonan maaf atas viralnya Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar. Pihaknya akan segera melakukan evaluasi.
Soffi Amira - Selasa, 12 Mei 2026
Wakil Ketua MPR Minta Maaf soal Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar di Kalbar, Janji Segera Evaluasi
Indonesia
Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 8 Orang Diduga Sebaran Propaganda Terorisme di Medsos
Densus 88 Antiteror Polri masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kedelapan tersangka tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Mei 2026
Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 8 Orang Diduga Sebaran Propaganda Terorisme di Medsos
Berita Foto
RUPST Indosat Percepat Strategi AI North Star Menuju AI TechCo, Setujui Dividen Rp111 per Saham
Direktur Utama PT Indosat Ooredoo Hutchison Tbk Vikram Sinha bersama Wakil Menteri Komunikasi Digital, Nezar Patria usai RUPST di Jakarta, Senin (5/5/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 06 Mei 2026
RUPST Indosat Percepat Strategi AI North Star Menuju AI TechCo, Setujui Dividen Rp111 per Saham
Bagikan