Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kemenhub Keluhkan Transportasi yang Sulit Diatur Saat New Normal

Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Juni 2020

Merahputih.com - Kementerian Perhubungan mengeluhkan adanya beberapa tempat yang masih sangat sulit untuk diatur terutama pada transportasi perkotaan saat New Normal. Namun, untuk transportasi antarkota, relatif sudah terkontrol dengan baik.

"Kami tidak mau sedikit sedikit menegur, sedikit sedikit menindak. Kami ingin masyarakat memahami ini untuk kepentingan semua," ujar Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati dalam diskusi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Rabu (17/6).

Baca Juga

Pengamat Nilai Ada Bawahan Jokowi yang 'Single Fighter' Ambil Kebijakan Tangani COVID-19

Ketentuan untuk transportasi diatur sesuai dengan dinamika pandemik COVID-19 dan merujuk pada surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Untuk pengawasan terhadap kepatuhan aturan transportasi di masa adaptasi kebiasaan baru, Kemenhub bekerja sama dengan semua unsur. Ada tim gabungan yang diterjunkan yakni TNI, Kepolisian, pemerintah daerah, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan.

"Kami turunkan di setiap titik keberangkatan," ujar Adita.

angkit
Ilustrasi angkutan umum. Foto: ANTARA

Tapi semua itu perlu partisipasi semua pihak khususnya masyarakat. Harus ada ada kesadaran diri dan kepatuhan yang tinggi dari seluruh calon penumpang terhadap seluruh ketentuan dalam menggunakan moda transportasi di masa pandemi COVID-19.

"Selain pengawasan ada aparat diturunkan, yang tidak kalah penting kesadaran masyarakat sendiri," ujar Adita.

Panduan adaptasi kebiasaan baru menggunakan transportasi umum mengarahkan masyarakat atau calon penumpang untuk senantiasa memakai masker dengan benar, mengusahakan tidak menyentuh bagian kendaraan, menjaga jarak dengan penumpang lain, mengusahakan bayar tiket atau ongkos secara nontunai.

Baca Juga

[HOAKS atau FAKTA] Anies Antek Tiongkok Minta Sumbangan Saat APBD DKI Sekarat

Jika menggunakan ojek, maka calon penumpang diharapkan bawa helm sendiri. Jika harus menyentuh wajah, maka memakai tisu bersih. Kemenhub juga mengatur ketentuan kapasitas penumpang untuk jenis moda transportasi dan zona tertentu.

Untuk mobil penumpang dan bus, di zona merah dilarang beroperasi. Sementara di zona oranye, kuning dan hijau, pada fase 1 dan 2 hingga 31 Juli 2020, kapasitas penumpang maksimal 70 persen, dan pada fase 3 yakni pada 1-31 Agustus 2020, kapasitas penumpang maksimal 85 persen. (Knu)

Baca Artikel Asli