Kemenhub Keluhkan Transportasi yang Sulit Diatur Saat New Normal

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 18 Juni 2020
Kemenhub Keluhkan Transportasi yang Sulit Diatur Saat New Normal

Penumpang turun dari angkutan umum Mikrolet, di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Selasa (11/12/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kementerian Perhubungan mengeluhkan adanya beberapa tempat yang masih sangat sulit untuk diatur terutama pada transportasi perkotaan saat New Normal. Namun, untuk transportasi antarkota, relatif sudah terkontrol dengan baik.

"Kami tidak mau sedikit sedikit menegur, sedikit sedikit menindak. Kami ingin masyarakat memahami ini untuk kepentingan semua," ujar Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati dalam diskusi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Rabu (17/6).

Baca Juga

Pengamat Nilai Ada Bawahan Jokowi yang 'Single Fighter' Ambil Kebijakan Tangani COVID-19

Ketentuan untuk transportasi diatur sesuai dengan dinamika pandemik COVID-19 dan merujuk pada surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Untuk pengawasan terhadap kepatuhan aturan transportasi di masa adaptasi kebiasaan baru, Kemenhub bekerja sama dengan semua unsur. Ada tim gabungan yang diterjunkan yakni TNI, Kepolisian, pemerintah daerah, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan.

"Kami turunkan di setiap titik keberangkatan," ujar Adita.

angkit
Ilustrasi angkutan umum. Foto: ANTARA

Tapi semua itu perlu partisipasi semua pihak khususnya masyarakat. Harus ada ada kesadaran diri dan kepatuhan yang tinggi dari seluruh calon penumpang terhadap seluruh ketentuan dalam menggunakan moda transportasi di masa pandemi COVID-19.

"Selain pengawasan ada aparat diturunkan, yang tidak kalah penting kesadaran masyarakat sendiri," ujar Adita.

Panduan adaptasi kebiasaan baru menggunakan transportasi umum mengarahkan masyarakat atau calon penumpang untuk senantiasa memakai masker dengan benar, mengusahakan tidak menyentuh bagian kendaraan, menjaga jarak dengan penumpang lain, mengusahakan bayar tiket atau ongkos secara nontunai.

Baca Juga

[HOAKS atau FAKTA] Anies Antek Tiongkok Minta Sumbangan Saat APBD DKI Sekarat

Jika menggunakan ojek, maka calon penumpang diharapkan bawa helm sendiri. Jika harus menyentuh wajah, maka memakai tisu bersih. Kemenhub juga mengatur ketentuan kapasitas penumpang untuk jenis moda transportasi dan zona tertentu.

Untuk mobil penumpang dan bus, di zona merah dilarang beroperasi. Sementara di zona oranye, kuning dan hijau, pada fase 1 dan 2 hingga 31 Juli 2020, kapasitas penumpang maksimal 70 persen, dan pada fase 3 yakni pada 1-31 Agustus 2020, kapasitas penumpang maksimal 85 persen. (Knu)

#Kemenhub #New Normal
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komisi Ojol 8 Persen Mulai Berlaku, Kemenhub Pastikan Tarif Tidak Naik, Kecuali ...
Pemerintah hanya mengatur tarif layanan dasar atau kelas ekonomi, sedangkan layanan khusus dengan fasilitas tambahan dapat disesuaikan oleh perusahaan sesuai strategi bisnis masing-masing.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Komisi Ojol 8 Persen Mulai Berlaku, Kemenhub Pastikan Tarif Tidak Naik, Kecuali ...
Indonesia
Pemerintah Rancang Skema Baru Tarif, Harga Tiket Pesawat bakal Turun
Setelah TBA terbaru resmi diberlakukan, komponen fuel surcharge akan dihilangkan karena telah masuk struktur tarif baru.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Juni 2026
Pemerintah Rancang Skema Baru Tarif, Harga Tiket Pesawat bakal Turun
Indonesia
Komponen Biaya Tambahan Akan Dihapus Saat Pentuan Tarif Batas Atas Harga Tiket Pesawat
Perubahan kondisi ekonomi tersebut membuat struktur biaya operasional maskapai juga mengalami perubahan sehingga diperlukan penyesuaian terhadap komponen tarif batas atas penerbangan domestik.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Juni 2026
Komponen Biaya Tambahan Akan Dihapus Saat Pentuan Tarif Batas Atas Harga Tiket Pesawat
Indonesia
Rute LRT Jabodebek hingga Bogor Masih Dalam Kajian, Dasar Hukum Sudah Sejak 2015
Rencana perpanjangan LRT Jabodebek menuju Bogor telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Presiden yang diterbitkan pada 2015.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Juni 2026
 Rute LRT Jabodebek hingga Bogor Masih Dalam Kajian, Dasar Hukum Sudah Sejak 2015
Indonesia
Pemerintah Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen pada 1 Juli Langsung Berlaku Tanpa Ada Tahap Uji Coba
Pertemuan intensif antara pihak aplikator, jajaran pimpinan DPR, serta Kementerian Perhubungan membuahkan kesepakatan bulat mengenai tenggat waktu pelaksanaan aturan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 28 Juni 2026
Pemerintah Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen pada 1 Juli Langsung Berlaku Tanpa Ada Tahap Uji Coba
Indonesia
Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Terbaru Diberlakukan Setelah Harga Avtur Stabil
Pemerintah menilai perubahan berbagai komponen biaya penerbangan sejak 2019 menjadi dasar penting untuk melakukan penyesuaian kebijakan tarif batas atas yang lebih relevan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Terbaru Diberlakukan Setelah Harga Avtur Stabil
Indonesia
Jelang Libur Panjang Iduladha 2026, Kemenhub Fokus Pengawasan Keselamatan Bus AKAP
Kemenhub memperketat ramp check bus AKAP di 115 Terminal Tipe A menjelang libur Iduladha 2026. Penumpang diminta cek kelaikan armada lewat aplikasi Mitra Darat.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 23 Mei 2026
Jelang Libur Panjang Iduladha 2026, Kemenhub Fokus Pengawasan Keselamatan Bus AKAP
Indonesia
Menhub Beberkan Kronologi Tabrakan KA di Bekasi Timur
Kecelakaan itu menewaskan 16 orang dan menyebabkan total 124 korban. 

Dwi Astarini - Kamis, 21 Mei 2026
Menhub Beberkan Kronologi Tabrakan KA di Bekasi Timur
Berita Foto
Raker Menhub dan Komisi V DPR Bahas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 21 Mei 2026
Raker Menhub dan Komisi V DPR Bahas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Indonesia
Ribuan Perlintasan Sebidang tak Dijaga, Kemenhub: ini Punya Risiko Tinggi
Dalam periode 2023- 2026, tercatat 948 korban kecelakaan di perlintasan sebidang, dengan sekitar 80 persen kejadian terjadi pada perlintasan yang belum terjaga.
Dwi Astarini - Rabu, 06 Mei 2026
Ribuan Perlintasan Sebidang tak Dijaga, Kemenhub: ini Punya Risiko Tinggi
Bagikan