Kemenhub Bekukan Izin Rute Penerbangan Maskapai yang Langgar Aturan Tarif

Sabtu, 23 Januari 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan membekukan izin rute penerbangan beberapa maskapai. Mereka melanggar penerapan tarif batas bawah (TBB) sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas (TBA) Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Kemenhub juga akan menindak tegas operator penerbangan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan. Semua operator penerbangan wajib mematuhi aturan penerbangan terkait TBB dan TBA.

Baca juga:

Pulau Merah Banyuwangi, Pilihan Menarik untuk Wisata Akhir Pekan

"Karena peraturan ini merupakan pedoman bagi operator penerbangan dalam menjual tiket", ujar Direktur Jenderal Perhubungan Kemenhub, Novie Riyanto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/1).

Ia menambahkan bahwa KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Niaga Berjadwal Dalam Negeri merupakan pedoman untuk menentukan tarif tiket bagi operator penerbangan yang bertujuan untuk menghindari persaingan tidak sehat antar operator penerbangan dan juga memperhatikan perlindungan konsumen.

Pesawat Garuda Indonesia menunggu jadwal take-off. (Foto : garuda-indonesia.com)
Ilustrasi: Pesawat Garuda Indonesia menunggu jadwal take-off. (Foto : garuda-indonesia.com)

Dari hasil pengawasan oleh inspektur penerbangan angkutan udara di lapangan terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah operator penerbangan seperti menjual harga tiket yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca juga:

Manfaatkan Teknologi VR, Museum Nasional

Sanksi pembekuan izin rute penerbangan tersebut diberikan terhadap beberapa maskapai yang melayani rute-rute Jakarta-Ujung Pandang, Jakarta-Pontianak, dan Jakarta-Kualanamu.

"Sesuai dengan PM 78 Tahun 2017 maka maskapai tersebut diberikan sanksi administratif berupa pembekuan izin rute penerbangan yang berlaku selama 7 (tujuh) hari," tutup Novie. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan