Kemenhub Bekukan Izin Rute Penerbangan Maskapai yang Langgar Aturan Tarif
Merahputih.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan membekukan izin rute penerbangan beberapa maskapai. Mereka melanggar penerapan tarif batas bawah (TBB) sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas (TBA) Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Kemenhub juga akan menindak tegas operator penerbangan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan. Semua operator penerbangan wajib mematuhi aturan penerbangan terkait TBB dan TBA.
Baca juga:
Pulau Merah Banyuwangi, Pilihan Menarik untuk Wisata Akhir Pekan
"Karena peraturan ini merupakan pedoman bagi operator penerbangan dalam menjual tiket", ujar Direktur Jenderal Perhubungan Kemenhub, Novie Riyanto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/1).
Ia menambahkan bahwa KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Niaga Berjadwal Dalam Negeri merupakan pedoman untuk menentukan tarif tiket bagi operator penerbangan yang bertujuan untuk menghindari persaingan tidak sehat antar operator penerbangan dan juga memperhatikan perlindungan konsumen.
Dari hasil pengawasan oleh inspektur penerbangan angkutan udara di lapangan terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah operator penerbangan seperti menjual harga tiket yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Baca juga:
Sanksi pembekuan izin rute penerbangan tersebut diberikan terhadap beberapa maskapai yang melayani rute-rute Jakarta-Ujung Pandang, Jakarta-Pontianak, dan Jakarta-Kualanamu.
"Sesuai dengan PM 78 Tahun 2017 maka maskapai tersebut diberikan sanksi administratif berupa pembekuan izin rute penerbangan yang berlaku selama 7 (tujuh) hari," tutup Novie. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Pesawat Smart Air Jatuh di Perairan Nabire Diduga Akibat Gangguan Mesin
AirAsia Gandeng Hyrox Asia Pasifik, Kembangkan Wisata Olahraga dan Gaya Hidup Aktif
Kisah Haru di Balik Tragedi ATR 42-500: Adik Ipar Terjang Gunung Bulusaraung Demi Jemput Kakak Pulang ke Garut
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
2 Jenazah Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi
Keluarga Korban Pesawat Jatuh ATR 42-500 Serahkan Sampel DNA
Tim SAR Temukan Serpihan Badan dan Ekor Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Puncak Gunung Bulusaraung, Maros, Pencarian Korban Difokuskan Menemukan Penyintas
Serpihan Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Puncak Bukit Bulusaraung
Polda Sulsel Siapkan Tim Identifikasi Jenazah Penumpang Pesawat ATR 42-500 yang Diduga Jatuh di Maros, Kapolda Jamin Hasil Keluar secara Cepat dan Akurat
Relawan Medis ke Aceh Transit Malaysia, DPR Soroti Mahalnya Harga Tiket Pesawat Domestik