Kemenhub Bekukan Izin Rute Penerbangan Maskapai yang Langgar Aturan Tarif

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Januari 2021
Kemenhub Bekukan Izin Rute Penerbangan Maskapai yang Langgar Aturan Tarif

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan membekukan izin rute penerbangan beberapa maskapai. Mereka melanggar penerapan tarif batas bawah (TBB) sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas (TBA) Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Kemenhub juga akan menindak tegas operator penerbangan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan. Semua operator penerbangan wajib mematuhi aturan penerbangan terkait TBB dan TBA.

Baca juga:

Pulau Merah Banyuwangi, Pilihan Menarik untuk Wisata Akhir Pekan

"Karena peraturan ini merupakan pedoman bagi operator penerbangan dalam menjual tiket", ujar Direktur Jenderal Perhubungan Kemenhub, Novie Riyanto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/1).

Ia menambahkan bahwa KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Niaga Berjadwal Dalam Negeri merupakan pedoman untuk menentukan tarif tiket bagi operator penerbangan yang bertujuan untuk menghindari persaingan tidak sehat antar operator penerbangan dan juga memperhatikan perlindungan konsumen.

Pesawat Garuda Indonesia menunggu jadwal take-off. (Foto : garuda-indonesia.com)
Ilustrasi: Pesawat Garuda Indonesia menunggu jadwal take-off. (Foto : garuda-indonesia.com)

Dari hasil pengawasan oleh inspektur penerbangan angkutan udara di lapangan terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah operator penerbangan seperti menjual harga tiket yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca juga:

Manfaatkan Teknologi VR, Museum Nasional

Sanksi pembekuan izin rute penerbangan tersebut diberikan terhadap beberapa maskapai yang melayani rute-rute Jakarta-Ujung Pandang, Jakarta-Pontianak, dan Jakarta-Kualanamu.

"Sesuai dengan PM 78 Tahun 2017 maka maskapai tersebut diberikan sanksi administratif berupa pembekuan izin rute penerbangan yang berlaku selama 7 (tujuh) hari," tutup Novie. (*)

#Pesawat #Mentimun
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pesawat ke-2 A400M MRTT Bagi Indonesia Uji Terbang di Spanyol
Uji terbang ini dilakukan untuk memastikan kualitas pesawat pesanan Kementerian Pertahanan itu sebelum dikirim ke Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Desember 2025
Pesawat ke-2 A400M MRTT Bagi Indonesia Uji Terbang di Spanyol
Indonesia
Seluruh Armada Airbus A320 di Indonesia Rampungkan Pembaruan Software ELAC
Semua maskapai Indonesia telah merampungkan pembaruan ELAC pada Airbus A320. Langkah ini memastikan standar keselamatan penerbangan tetap terjaga.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Desember 2025
Seluruh Armada Airbus A320 di Indonesia Rampungkan Pembaruan Software ELAC
Indonesia
Pesawat N219 Nurtanio Buatan PTDI Siap Terjun ke Pasar Komersial Angkut Penumpang dan Kargo
PTDI menargetkan 10 titik di Kepulauan Riau untuk penerbangan komersial N219
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 November 2025
Pesawat N219 Nurtanio Buatan PTDI Siap Terjun ke Pasar Komersial Angkut Penumpang dan Kargo
Indonesia
Penyebab Jatuhnya Pesawat Jenis GA8 Airvan di Karawang
Lima awak dalam pesawat ini dilaporkan selamat tanpa alami lukas serius. Kelima awak pesawat itu sudah ditangani tim medis.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 22 November 2025
Penyebab Jatuhnya Pesawat Jenis GA8 Airvan di Karawang
Indonesia
Pesawat BRO Skydive Indonesia Jatuh dan 'Nyungsep' di Sawah Karawang, Lima Awak Dipastikan Selamat
Kondisi pesawat saat mendarat darurat di sawah berada dalam posisi "nyungsep"
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Pesawat BRO Skydive Indonesia Jatuh dan 'Nyungsep' di Sawah Karawang, Lima Awak Dipastikan Selamat
Berita Foto
Momen Presiden Prabowo Subianto Serah Terima Alutsista Pesawat Airbus A400M
Presiden Prabowo Subianto (kiri) didampingi Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (kedua kiri) meninjau pesawat Airbus A400M saat kegiatan serah terima pesawat di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (3/11/2025).
Didik Setiawan - Senin, 03 November 2025
Momen Presiden Prabowo Subianto Serah Terima Alutsista Pesawat Airbus A400M
Indonesia
Unit Pertama A400M Sampai dengan Selamat, Prabowo Malah Sudah Kode Nambah Armada 4 Kali Lipat
Presiden Prabowo Subianto menerima unit pertama pesawat angkut berat A400M untuk TNI AU dan memberi sinyal negosiasi 4 unit tambahan.
Angga Yudha Pratama - Senin, 03 November 2025
Unit Pertama A400M Sampai dengan Selamat, Prabowo Malah Sudah Kode Nambah Armada 4 Kali Lipat
Indonesia
A400M Sang Raja Angkut Berat TNI AU Bikin Presiden Bangga dan Langsung Disiram Air Kembang, Siap Diterbangkan ke Gaza?
Prabowo perintahkan A400M dilengkapi ambulans udara dan penambahan batalyon kesehatan TNI
Angga Yudha Pratama - Senin, 03 November 2025
A400M Sang Raja Angkut Berat TNI AU Bikin Presiden Bangga dan Langsung Disiram Air Kembang, Siap Diterbangkan ke Gaza?
Indonesia
Pesawat Angkut Rasa Ambulans! Prabowo Ingin A400M TNI AU Jadi "Super Lifter" yang Jago Evakuasi Medis dan Lawan Kebakaran Hutan Sekaligus
Prabowo Perintah A400M TNI AU Dilengkapi Ambulans Udara: Siap SAR dan Bencana
Angga Yudha Pratama - Senin, 03 November 2025
Pesawat Angkut Rasa Ambulans! Prabowo Ingin A400M TNI AU Jadi
Indonesia
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Komisi II DPR mengkritik KPU yang menyewa private jet dibandingkan menggunakan pesawat biasa.
Soffi Amira - Rabu, 29 Oktober 2025
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Bagikan