Kemendagri Tegaskan Pilkada Serentak Tetap Diadakan pada 2024

Jumat, 29 Januari 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 merupakan amanat dan konsisten dengan undang-undang yang ada.

Hal itu dikatakan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menyikapi adanya usulan revisi Undang-Undang Pemilu, usai melakukan pertemuan di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (29/01).

Menurut Bahtiar, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota merupakan perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015.

Baca Juga:

Partai Gelora Usul Pilkada Serentak Digelar 2024

Dalam perubahan tersebut, di antaranya mengamanatkan perubahan keserentakan nasional yang semula dilaksanakan pada 2020 menjadi 2024.

Perubahan tersebut, bukan tanpa dasar, melainkan telah disesuaikan dengan alasan yuridis, filosofis, hingga sosiologis.

“UU ini mestinya dijalankan dulu. Tentu ada alasan-alasan filosofis, ada alasan-alasan yuridis, ada alasan sosiologis, dan ada tujuan yang hendak dicapai mengapa pilkada diserentakkan di tahun 2024,” kata Bahtiar.

Dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 pasal 201 ayat 5 disebutkan bahwa “Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada hari dan bulan yang sama pada tahun 2020.”

Pencoblosan saat pilkada serentak dengan menerapkan protokol kesehatan. (Foto: Bawaslu)
Pencoblosan saat pilkada serentak dengan menerapkan protokol kesehatan. (Foto: Bawaslu)

Kemudian, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 dalam pasal 201 ayat 8 menjadi “Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.”

“Mestinya pelaksanaan pemilihan kepala daerah tetap sesuai dengan UU yang ada, yaitu dilaksanakan serentak di seluruh wilayah negara Indonesia pada tahun 2024,” ujar Bahtiar.

Dengan demikian, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 merupakan amanat UU yang perlu dilaksanakan dan dievaluasi usai pelaksanaannya.

Baca Juga:

Muhammad-Saraswati Beberkan Bukti Kecurangan Pilkada Tangsel di Sidang Sengketa

Sehingga, evaluasi tersebut dapat menjadi dasar dalam menentukan apakah revisi perlu dilakukan atau tidak.

“Hasil evaluasi itulah yang menentukan apakah UU Nomor 10 tahun 2016 itu harus kita ubah kembali atau tidak. Nah tetapi mestinya kita laksanakan dulu,” jelasnya.

Terlebih, fokus pemerintah saat ini adalah menghadapi pandemi COVID-19, mengatasi berbagai persoalan dari aspek kesehatan, hingga dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan akibat pandemi.

“Jadi tentu ada prioritas-prioritas yang harus kita lakukan,” tutupnya. (Knu)

Baca Juga:

Hari Terakhir Sidang Pendahuluan, MK Periksa 28 Perkara Pilkada

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan