Kemendagri akan Segera Cabut Perda-Perda Bermasalah

Jumat, 27 Mei 2016 - Eddy Flo

MerahPutih Nasional - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri terus melakukan pengkajian terhadap sekitar 3.266 peraturan daerah (Perda) bermasalah. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan perda bermasalah yakni peraturan derah yang bertentangan dengan peraturan dan perundangan lain atau aturan di atasnya.

Perda-perda tersebut nantinya akan dicabut jika terindikasi menghambat investasi dan pembangunan. Kemendagri akan terus melakukan komunikasi dengan pemerintah daerah terkait masalah tersebut.

"Itu yang sedang terus kami optimalkan," ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, di Kantor Badan Pengbangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Kalibata, Jakarta Timur, Kamis (26/5).

Menteri Tjahjo berharap pengkajian terhadap perda ini akan selesai dalam waktu dekat. Saat ini beberapa unsur di Kementerian Dalam Negeri seperti bagian otonomi daerah tengah gencar melakukan kajian atas ribuan perda bermasalah.

"Mudah-mudahan pertengahan Juni akan selesai semua," kata Tjahjo.

Rencananya jika sudah selesai dikaji, presiden Jokowi sendiri yang akan mengumumkan mana saja perda yang tidak sesuai atau bertentangan dengan peraturan dan perundangan diatasnya.

"Nanti akan di-launching oleh Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyangkut menghambat investasi, mempermudah perizinan, kemudian masalah birokrasi," ujar Tjahjo.

Sebelumnya, kementerian Dalam Negeri telah menyatakan akan mencabut 3.266 peraturan daerah yang dianggap menghambat investasi dan pembangunan.

BACA JUGA:

  1. Maarif Institute: Kota dengan Perda Syariah, Terendah Dalam Hal Pelaksanaan Nilai Islami
  2. Kemendagri Tunggu DPRD Banten Angkat Rano Karno jadi Gubernur
  3. Kemendagri Klaim Anggaran Pilkada Sudah Siap
  4. Pemprov DKI Bahas Hasil Evaluasi Kemendagri
  5. Jokowi Instruksikan Kemendagri, Bangun 187 Kecamatan di Perbatasan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan