Kemendag Klaim Sudah Sekuat Tenaga Bantu Industri Tekstil Dari Serbuan Impor

Selasa, 05 November 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 mengatur perihal impor tekstil dan produk tekstil (TPT) hanya bisa dilakukan dengan pertimbangan teknis.

Dan, Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2024 telah diatur mengenai kuota impor pakaian jadi dinilai cukup melindungi industri dalam negeri dari barang-barang impor.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 bersifat dinamis mengikuti perkembangan ekonomi di dalam negeri, sehingga dapat ditinjau ulang terkait dengan isinya.

Hal ini disampaikan Budi saat merespons kemungkinan adanya revisi Permendag 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Baca juga:

Menilik Wajah Industri Konveksi Tekstil Rumahan di Jakarta

Menurut Budi, peraturan tersebut dapat ditinjau setiap saat, sesuai dengan kebutuhan dalam negeri.

"Bukan revisi tapi review, review itu kan setiap saat berulang. Sering saja bilang bahwa Permendag terkait dengan kebijakan impor atau Permendag 8 itu kan dinamis, dia akan selalu berkembang sesuai dinamika ekonomi, nggak boleh kaku juga," kata Budi.

Budi mengatakan, pihaknya akan meminta masukan dari kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan tinjauan terhadap Permendag 8/2024. Namun, belum ada rencana untuk merevisi aturan tersebut.

Menurut Budi, apa yang tercantum dalam Permendag 8/2024 sudah sesuai dengan tujuannya, yakni melindungi industri tanah air dari gempuran barang impor.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan, tidak ada masalah dengan isi aturan tersebut, sehingga tidak ada urgensi untuk direvisi.

"Jadi sebenarnya, Permendag ini sudah membantu ya semaksimal mungkin dengan instrumen atau kewenangan yang kita miliki untuk melindungi industri dalam negeri," ujar Budi.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan