DPRD Sragen Temukan Pabrik Tekstil Modal Asing Beroperasi tanpa Izin Lengkap


Komisi IV DPRD Sragen mendatangi pabrik modal asing yang diduga belum mengantongi izin nekat beroperasi, Rabu (30/7). (Foto: Merahputih.com/Ismail)
MERAHPUTIH.COM - KOMISI IV DPRD Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, mendapati pabrik tekstil modal asing PT Donlong Textile telah beroperasi, padahal belum mengantongi izin. Pabrik di pabrik tersebut pernah ditemukan 20 warga negara asing (WNA) yang dideportasi Kantor Imigrasi Surakarta karena terbukti tak membawa dokumen.
Anggota Komisi IV DPRD Sragen Tono menyayangkan pabrik tersebut yang tidak patuh aturan. Dalam pertemuan tersebut, ia menjelaskan Komisi IV DPRD mempertanyakan kelengkapan perizinan PT Donlong Textile. Pasalnya, meski proses pembangunan belum sepenuhnya rampung dan sejumlah izin belum dikantongi, perusahaan telah memulai aktivitas produksi.
“Terungkap, PT Donlong Textile belum memiliki izin lengkap, termasuk dokumen analisis mengenai dampak lingkungan dan persetujuan bangunan dan gedung,” kata Tono, Rabu (30/7).
Dia mengatakan persoalan lain diketahui dari sekitar 140 kepala keluarga warga sekitar pabrik yang terdampak, beberapa di antaranya belum menerima kompensasi atas dampak pendirian pabrik. “Masalah lain yang menjadi sorotan adalah penggunaan jalan kampung sebagai akses keluar masuk pabrik dan pos satpam, yang hingga kini belum diselesaikan dengan baik kepada warga,” ucap dia.
Baca juga:
Tono juga menyampaikan pihaknya mendapat banyak keluhan dari warga, di antaranya masih ada dua TKA yang pada saat sidak itu belum bisa menunjukkan dokumen resmi atau kartu ID. Komisi IV DPRD Sragen, kata dia, mendesak agar seluruh aktivitas produksi di PT Donlong Textile dihentikan sementara hingga seluruh perizinan diselesaikan dan persoalan lingkungan serta sosial diselesaikan secara tuntas.
Mr Fang selaku pengelola PT Donglong Textile meminta waktu sekitar satu hingga dua hari untuk melapor terlebih dulu kepada pimpinannya di pusat terkait tuntutan tersebut. “Terkait dengan Amdal dan dokumen perizinan yang lain, kami telah memprosesnya dan masih terus berjalan,” kata Fang. Dia mengaku mengalami sedikit kendala dan berharap pemerintah bisa membantu proses itu.
Adapun terkait TKA yang dipekerjakan di pabrik tersebut, Fang mengatakan saat ini para TKA tersebut juga dalam proses melengkapi dokumen sesuai ketentuan keimigrasian, seperti halnya visa kerja.
“Kami juga terus berkonsultasi dengan Kantor Imigrasi dan Polres untuk kelengkapan dokumen tersebut, masih dalam proses," tegasnya.(Ismail/Jawa Tengah)
Baca juga:
Buntut Kasus Prostitusi di Gunung Kemukus, Polisi Bekuk Pensiunan PNS Sragen
Bagikan
Berita Terkait
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

Permohonan SKCK di Polresta Surakarta Melonjak, Masyarakat Disarankan Urus Surat di Polsek

110 Siswa SMAN 2 Wonogiri Keracunan MBG

Polisi Temukan Mobil yang Dipakai Membawa Lari Uang Nasabah Bank Jateng Wonogiri, Uang Rp 10 Miliar Lenyap

Warga Solo Ramai Pasang Spanduk Tolak Tindakan Anarkistis

Perbaikan Kerusakan Fasilitas Umum akibat Demo Ricuh di Solo Pakai Biaya Tidak Terduga

Sopir Bank di Wonogiri Bawa Kabur Uang Nasabah, Nilainya Mencapai Rp 10 Miliar

Polisi Tangkap 3 Remaja Terduga Pembakar Gedung DPRD Solo, Sita 5 Bom Molotov

Forkopimda Jateng Berkomitmen Jaga Kondusifitas Pasca-Demo Anarkis

Fasilitas Umum Dirusak Massa, Walkot Solo Tegaskan Perbaikan Segera Dilakukan
