Thrifting Dinilai Rusak Industri dan UMKM Tekstil, Teranyar Kemenag Sita Pakaian Bekas Rp 112 Miliar
Menteri Perdagangan Budi Santoso saat mengecek gudang penyimpanan pakaian bekas impor di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/8/2025). ANTARA/Rubby Jovan
MerahPutih.com - Kemendag telah menyita sebanyak 19.391 “ballpres" (pakaian bekas) senilai lebih dari Rp 112,3 miliar pada 14–15 Agustus 2025 di 11 gudang penyimpanan pakaian bekas impor (thrifting) di wilayah Jawa Barat.
Barang-barang tersebut semuanya pakaian bekas impor dari Korea Selatan, Jepang, dan China. Di mana, penyitaan dilakukan di tiga gudang di Kota Bandung dengan jumlah 5.130 bal senilai Rp 24,75 miliar.
Lalu lima gudang di Kabupaten Bandung sebanyak 8.061 bal senilai Rp 44,2 miliar, serta tiga gudang di Kota Cimahi sebanyak 6.200 bal senilai Rp 43,4 miliar.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa peredaran pakaian bekas impor berpotensi merusak industri tekstil dan usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam negeri.
Baca juga:
Berburu Bebagai Baju Skena Ala Thrifting di Terowongan Blok-M Jakarta
"Jadi sekali lagi, barang-barang ini akan mengganggu industri di dalam negeri, industri tekstil, serta akan mengganggu UMKM kita,” kata Budi di Bandung, Jawa Barat, Selasa (20/8)1.
Menurut Budi, pakaian bekas impor dilarang karena melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Peraturan Menteri Perdagangan mengenai kebijakan impor dan barang yang dilarang impor.
“Banyak industri kita tidak bisa bersaing. Selain itu konsumen tidak terlindungi karena pakaian bekas ini sebenarnya tidak layak dipakai dari sisi kesehatan,” ujarnya.
Kemendag mengajak masyarakat untuk mendukung pemberantasan perdagangan ilegal pakaian bekas impor.
"Mari kita bersama-sama memerangi barang-barang ilegal ini yang jelas-jelas merugikan," katanya.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Panduan Thrifting Jakarta, Rekomendasi Seru dari Blok M Square hingga Pasar Santa
Ratu Belanda Maxima Cek Kualitas Hidup Buruh Pabrik Tekstil
Penindakan ke Penjual Baju Thrifting Tidak Bakal Efektif, Harusnya Cegah di Pintu Masuk Impor
Thrifting Disebut Ancam Industri, DPR Minta Pemerintah Perkuat Produk Lokal
Bayar Pajak Tidak Bikin Perdagangan Baju Bekas Bisa Legal
Pedagang Thrifting Minta Legalisasi, Menkeu Purbaya: Bukan Soal Bayar Pajak, Melainkan Kepatuhan Aturan
1.300 Brand Lokal Jadi Pengganti Thrifting, Pakaian Impor China Tak Bermerek Bakal Ditertibkan
Tak Lagi Kompromi, Pakaian Bekas Impor Bakal Langsung Dimusnahkan
Kemendag Musnahkan Pakaian Impor Bekas Senilai Rp 112 Miliar, Jatuhkan Sanksi Administrasif hingga Penutupan Usaha untuk Importir
Imbas Larangan Impor Pakaian Bekas, DPR Minta Pemerintah Beri Solusi untuk Pedagang Thrifting Terdampak