Thrifting Dinilai Rusak Industri dan UMKM Tekstil, Teranyar Kemenag Sita Pakaian Bekas Rp 112 Miliar


Menteri Perdagangan Budi Santoso saat mengecek gudang penyimpanan pakaian bekas impor di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/8/2025). ANTARA/Rubby Jovan
MerahPutih.com - Kemendag telah menyita sebanyak 19.391 “ballpres" (pakaian bekas) senilai lebih dari Rp 112,3 miliar pada 14–15 Agustus 2025 di 11 gudang penyimpanan pakaian bekas impor (thrifting) di wilayah Jawa Barat.
Barang-barang tersebut semuanya pakaian bekas impor dari Korea Selatan, Jepang, dan China. Di mana, penyitaan dilakukan di tiga gudang di Kota Bandung dengan jumlah 5.130 bal senilai Rp 24,75 miliar.
Lalu lima gudang di Kabupaten Bandung sebanyak 8.061 bal senilai Rp 44,2 miliar, serta tiga gudang di Kota Cimahi sebanyak 6.200 bal senilai Rp 43,4 miliar.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa peredaran pakaian bekas impor berpotensi merusak industri tekstil dan usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam negeri.
Baca juga:
Berburu Bebagai Baju Skena Ala Thrifting di Terowongan Blok-M Jakarta
"Jadi sekali lagi, barang-barang ini akan mengganggu industri di dalam negeri, industri tekstil, serta akan mengganggu UMKM kita,” kata Budi di Bandung, Jawa Barat, Selasa (20/8)1.
Menurut Budi, pakaian bekas impor dilarang karena melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Peraturan Menteri Perdagangan mengenai kebijakan impor dan barang yang dilarang impor.
“Banyak industri kita tidak bisa bersaing. Selain itu konsumen tidak terlindungi karena pakaian bekas ini sebenarnya tidak layak dipakai dari sisi kesehatan,” ujarnya.
Kemendag mengajak masyarakat untuk mendukung pemberantasan perdagangan ilegal pakaian bekas impor.
"Mari kita bersama-sama memerangi barang-barang ilegal ini yang jelas-jelas merugikan," katanya.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Ratusan Ribu Pekerja Tekstil di PHK, Pemerintah Tertibkan Pejabat dan Mafia Kuota Impor

Thrifting Dinilai Rusak Industri dan UMKM Tekstil, Teranyar Kemenag Sita Pakaian Bekas Rp 112 Miliar

DPRD Sragen Temukan Pabrik Tekstil Modal Asing Beroperasi tanpa Izin Lengkap

AS Pangkas Tarif Tekstil RI, Ini Dia Peluang Emas yang Wajib Diserbu Pengusaha

Aksi Geng Citayam Fashion Week Dukung Industri Konveksi Rumahan Lawan Produk Impor

KPPI Hentikan Penyelidikan Impor Kain dari Benang Filamen Artifisial

Impor Tekstil dan Produk Tekstil Dari Tiongkok Mulai Menurun

Daftar 61 Pabrik Tekstil Tutup, PHK, dan Rumahkan Karyawan, Bukan Hanya Sritex

Sritex Akhirnya Lakukan PHK, Ini Kata Pemerintah dan Langkah Yang Ditempuh

Sritex Bakal Tutup Permanen, Ribuan Karyawan Terima Surat PHK
