Kemendag akan Hentikan Impor Rokok Elektrik

Senin, 18 Mei 2015 - Adinda Nurrizki

MerahPutih Bisnis - Kementerian Perdagangan berencana mengeluarkan kebijakan baru terkait maraknya peredaran impor rokok elektrik di Indonesia. Hal tersebut dilakukan, guna menyikapi usulan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menyatakan bahwa penggunaan rokok elektrik sangat mengganggu kesehatan manusia.

"Dalam waktu dekat kita akan keluarkan peraturan menghentikan peredaran dan impor rokok elektrik," tutur Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Partogi Pangaribuan, di Kementerian Perdagangan Jakarta, Senin (18/5).

Lebih lanjut ia menuturkan bahwa pihaknya akan segera melakukan pembahasan lebih mendalam terkait pelarangan peredaran dan impor elektrik ini bersama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Bahkan rencananya minggu-minggu ini ia akan mengadakan pertemuan bersama Kemenkes.

Seperti diketahui, beberapa bulan belakangan ini muncul kabar rokok elektrik dianggap lebih aman daripada rokok biasa. Namun, hasil temuan terbaru dari para ahli kesehatan mengemukakan bahwa kandungan formalin dan asetaldehida dalam uap yang dihasilkan beberapa cairan rokok elektronik lebih berbahaya dibandingkan rokok biasa. (rfd)

 

BACA JUGA:

Komisi IV: Belum Ada Izin Impor Beras

KBRI Diserang, Pemerintah Setop Impor TKI Ke Arab Saudi

Muluskan Program 35.000 MW, Pemerintah Siap Impor Gas

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan