Kemendag akan Hentikan Impor Rokok Elektrik
Senin, 18 Mei 2015 -
MerahPutih Bisnis - Kementerian Perdagangan berencana mengeluarkan kebijakan baru terkait maraknya peredaran impor rokok elektrik di Indonesia. Hal tersebut dilakukan, guna menyikapi usulan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menyatakan bahwa penggunaan rokok elektrik sangat mengganggu kesehatan manusia.
"Dalam waktu dekat kita akan keluarkan peraturan menghentikan peredaran dan impor rokok elektrik," tutur Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Partogi Pangaribuan, di Kementerian Perdagangan Jakarta, Senin (18/5).
Lebih lanjut ia menuturkan bahwa pihaknya akan segera melakukan pembahasan lebih mendalam terkait pelarangan peredaran dan impor elektrik ini bersama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Bahkan rencananya minggu-minggu ini ia akan mengadakan pertemuan bersama Kemenkes.
Seperti diketahui, beberapa bulan belakangan ini muncul kabar rokok elektrik dianggap lebih aman daripada rokok biasa. Namun, hasil temuan terbaru dari para ahli kesehatan mengemukakan bahwa kandungan formalin dan asetaldehida dalam uap yang dihasilkan beberapa cairan rokok elektronik lebih berbahaya dibandingkan rokok biasa. (rfd)
BACA JUGA:
Komisi IV: Belum Ada Izin Impor Beras