Kejatisu Kembali Tahan Rekanan Proyek Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah
Selasa, 08 Agustus 2017 -
MerahPutih.Com - Kejatisu Kembali melakukan penahan terhadap seorang tersangka dugaan Korupsi Penggunaan Anggaran sejumlah proyek bersumber dari APBD Sumut TA 2014 dengan kerugian negara Rp 1,2 miliar.
Setelah Rabu (02/08) lalu menahan Mantan Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Pemprov Sumut Hasangapan Tambunan terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Pemprov Sumut, kini pihak Kejatisu kembali menahan salah satu dari tujuh tersangka, William Josua Butar-butar selaku Wakil Direktur CV. Alva Omega.
Pria yang yang masih berusia 29 tahun tersebut sebagai wakil direktur perusahaan yang ikut dalam kegiatan yang tengah diperiksa di Kejatisu dan menandatangani kontrak pekerjaan sebagai wakil direktur.
Kepada watawan Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Selasa (8/8) membenarkan bahwa ada penahanan dalam korupsi tersebut. "Ia pelaku sudah kita, sebelum ditahan kita periksa dulu kemudian cek kesehatan,"ujarnya.
Pasal yang dikenakan untuk tersangka yakni Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan mengenai perhitungan kerugian negara secara resmi telah dikordinasikan penyidik dengan ahli dan dari perhitungan diketahui kerugian sekitar Rp 1,2 miliar.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Kejatisu telah menahan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Pemprov Sumut yaitu Mochamad Chumaidi (44) dan Heri Nopianto (36) Kamis (20/7).
Serta untuk kasus dugaan korupsi di Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Pemprov Sumut Penyidik Pidsus Kejatisu telah menetapkan 7 tersangka dan hal ini terkait penggunaan anggaran sejumlah proyek bersumber dari APBD TA 2014.
Sementara kegiatan di Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Pemprov Sumut selama ini terkait pengembangan perpustakaan pondok pesantren di Sumut Rp 614.375.000 APBD SU TA 2014 dan pengadaan buku keliling kabupaten/kota di Sumut Rp. 816.000.000 APBD SU TA 2014 sebanyak 16.000 eksemplar.
Kemudian pengadaan bantuan buku perpustakaan rumah ibadah Rp 3.701.250.000 APBD SU TA 2014.
Ditambahkan oleh pihak Kejatisu, untuk tersangka lainnya akan dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan ditahap penyidikan tersebut dan jika diperlukan akan dilakukan pemanggilan secara paksa sesuai dengan ketentuan yang ada.
Berita ini ditulis berdasarkan laporan Amsal Chaniago, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Medan dan sekitarnya.
Ikuti berita hangat lainnya dari Sumatera Utara dan sekitarnya dalam artikel: Germasu Minta Tiga Mahasiswa Dan Satu Warga Dibebaskan