Kejati NTT Tetapkan Bupati Manggarai Barat Tersangka Korupsi Aset Tanah di Labuan Bajo

Kamis, 14 Januari 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menetapkan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula bersama 15 orang lainnya sebagai tersangka korupsi pengelolaan aset tanah di Labuan Bajo.

"Tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT telah menetapkan 16 orang tersangka di tiga wilayah, yaitu Jakarta, Kabupaten Manggarai Barat, dan Kota Kupang yang sekaligus dilakukan penahanan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim dalam keterangannya, Kamis (14/1).

Penetapan tersangka terhadap 16 orang itu setelah tim penyidik Kejati NTT memeriksa 102 orang saksi dan 5 orang ahli. Adapun aset tanah seluas 30 hektare itu berlokasi di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Baca Juga:

Kejari Jaktim Isyaratkan Jerat Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Tanah Rp1,4 Triliun

"Serta telah melakukan penyitaan sejumlah uang aset tanah seluas 30 hektare dan dua hotel," ujar Hakim.

Kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah seluas 30 hektare itu diduga merugikan keuangan negara hingga Rp3 triliun.

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menggelandang seorang warga asal Italia yang turut menjadi tersangka dalam kasus penjualan aset tanah pemerintah di Labuan Bajo, kabupaten Manggarai Barat, Kamis (14/1/2021) (Antara/ Benny Jahang)
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menggelandang seorang warga asal Italia yang turut menjadi tersangka dalam kasus penjualan aset tanah pemerintah di Labuan Bajo, kabupaten Manggarai Barat, Kamis (14/1/2021) (Antara/ Benny Jahang)

Adapun 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya ACD, AN, AS, AR, EP, HS, MN, MDR, A alias U, VS, TDKD, DK dan ST. Kemudian, tersangka dari Jakarta MA dan tersangka dari Kota Kupang yakni CS dan MN.

"Penetapan para tersangka sekaligus penahanan setelah ditemukannya dua alat bukti yang cukup sebagaimana pasal 183 KUHAP dan adanya alasan objektif maupun subjektif sebagaimana pasal 21 KUHAP," kata Hakim.

Baca Juga:

Dugaan Korupsi Jembatan, KPK Garap Dirut Wijaya Karya Agung Budi Waskito

Hakim menyatakan, dari 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, 13 lainnya telah dilakukan penahanan. Namun, Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula belum ditahan.

"Yang ditahan 13 rinciannya ACD tunggu izin, A alias U saat ini DPO dan VS terkonfirmasi COVID-19," tutup dia. (Pon)

Baca Juga:

Insentif COVID-19 Membuka Risiko Korupsi dan Pemborosan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan