Kejati NTT Tetapkan Bupati Manggarai Barat Tersangka Korupsi Aset Tanah di Labuan Bajo

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 14 Januari 2021
Kejati NTT Tetapkan Bupati Manggarai Barat Tersangka Korupsi Aset Tanah di Labuan Bajo

Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula. Antara/HO.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menetapkan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula bersama 15 orang lainnya sebagai tersangka korupsi pengelolaan aset tanah di Labuan Bajo.

"Tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT telah menetapkan 16 orang tersangka di tiga wilayah, yaitu Jakarta, Kabupaten Manggarai Barat, dan Kota Kupang yang sekaligus dilakukan penahanan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim dalam keterangannya, Kamis (14/1).

Penetapan tersangka terhadap 16 orang itu setelah tim penyidik Kejati NTT memeriksa 102 orang saksi dan 5 orang ahli. Adapun aset tanah seluas 30 hektare itu berlokasi di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Baca Juga:

Kejari Jaktim Isyaratkan Jerat Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Tanah Rp1,4 Triliun

"Serta telah melakukan penyitaan sejumlah uang aset tanah seluas 30 hektare dan dua hotel," ujar Hakim.

Kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah seluas 30 hektare itu diduga merugikan keuangan negara hingga Rp3 triliun.

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menggelandang seorang warga asal Italia yang turut menjadi tersangka dalam kasus penjualan aset tanah pemerintah di Labuan Bajo, kabupaten Manggarai Barat, Kamis (14/1/2021) (Antara/ Benny Jahang)
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menggelandang seorang warga asal Italia yang turut menjadi tersangka dalam kasus penjualan aset tanah pemerintah di Labuan Bajo, kabupaten Manggarai Barat, Kamis (14/1/2021) (Antara/ Benny Jahang)

Adapun 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya ACD, AN, AS, AR, EP, HS, MN, MDR, A alias U, VS, TDKD, DK dan ST. Kemudian, tersangka dari Jakarta MA dan tersangka dari Kota Kupang yakni CS dan MN.

"Penetapan para tersangka sekaligus penahanan setelah ditemukannya dua alat bukti yang cukup sebagaimana pasal 183 KUHAP dan adanya alasan objektif maupun subjektif sebagaimana pasal 21 KUHAP," kata Hakim.

Baca Juga:

Dugaan Korupsi Jembatan, KPK Garap Dirut Wijaya Karya Agung Budi Waskito

Hakim menyatakan, dari 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, 13 lainnya telah dilakukan penahanan. Namun, Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula belum ditahan.

"Yang ditahan 13 rinciannya ACD tunggu izin, A alias U saat ini DPO dan VS terkonfirmasi COVID-19," tutup dia. (Pon)

Baca Juga:

Insentif COVID-19 Membuka Risiko Korupsi dan Pemborosan

#Kasus Korupsi #NTT #Labuan Bajo
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Korban Gempa M7,7 NTT Bertambah, BNPB Catat 14 Orang Meninggal Dunia
BNPB memperbarui data korban gempa NTT, Sabtu (15/8). Sebanyak 14 orang meninggal dunia, kemudian 13 lainnya luka-luka.
Soffi Amira - 2 jam, 36 menit lalu
Korban Gempa M7,7 NTT Bertambah, BNPB Catat 14 Orang Meninggal Dunia
Indonesia
Gempa M7,7 NTT Rusak Sejumlah Fasilitas Transportasi, Bandara Komodo Ikut Terdampak
Gempa M7,7 NTT merusak sejumlah fasilitas transportasi. Pelabuhan hingga Bandara Komodo ikut terdampak.
Soffi Amira - Sabtu, 15 Agustus 2026
Gempa M7,7 NTT Rusak Sejumlah Fasilitas Transportasi, Bandara Komodo Ikut Terdampak
Indonesia
Gempa M7,7 Guncang NTT: 200 BTS di 10 Kabupaten dan Kota Alami Gangguan
Sebanyak 200 BTS terdampak gempa M7,7 di Flores, NTT. BTS tersebut mengalami gangguan di 10 Kabupaten dan Kota NTT.
Soffi Amira - Sabtu, 15 Agustus 2026
Gempa M7,7 Guncang NTT: 200 BTS di 10 Kabupaten dan Kota Alami Gangguan
Indonesia
Anggota DPRD DKI Bebizie Akui Terima Uang Rita Widyasari Waktu Masih Jadi Penyanyi
Anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati mengakui menerima honor menyanyi di Kalimantan Timur pada 2017–2018.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
Anggota DPRD DKI Bebizie Akui Terima Uang Rita Widyasari Waktu Masih Jadi Penyanyi
Indonesia
KPK masih Telusuri Hilangnya 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Penyidik baru menyita 12.000 SGD sehingga terdapat selisih 2.000 SGD yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
KPK masih Telusuri Hilangnya 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Indonesia
Pengacara Gus Yaqut Soroti Nama Fuad Masyhur yang Tidak Muncul dalam Dakwaan KPK
Pengacara Gus Yaqut mempertanyakan nama Fuad Mahsyur, yang tidak muncul dalam dakwaan KPK.
Soffi Amira - Rabu, 12 Agustus 2026
Pengacara Gus Yaqut Soroti Nama Fuad Masyhur yang Tidak Muncul dalam Dakwaan KPK
Indonesia
Kubu Gus Yaqut Pastikan KPK hanya Sita Paspor dan Catatan: tidak Ada Uang Rp 1 Pun
Membantah narasi yang menyebut KPK menyita uang Rp 100 miliar dari rumah Yaqut.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Kubu Gus Yaqut Pastikan KPK hanya Sita Paspor dan Catatan: tidak Ada Uang Rp 1 Pun
Indonesia
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa memperkaya diri Rp 4,8 miliar dari korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Selain itu, Yaqut juga didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama mantan staf khususnya.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8).
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Bagikan