Kejati NTT Tetapkan Bupati Manggarai Barat Tersangka Korupsi Aset Tanah di Labuan Bajo

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 14 Januari 2021
Kejati NTT Tetapkan Bupati Manggarai Barat Tersangka Korupsi Aset Tanah di Labuan Bajo

Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula. Antara/HO.

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menetapkan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula bersama 15 orang lainnya sebagai tersangka korupsi pengelolaan aset tanah di Labuan Bajo.

"Tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT telah menetapkan 16 orang tersangka di tiga wilayah, yaitu Jakarta, Kabupaten Manggarai Barat, dan Kota Kupang yang sekaligus dilakukan penahanan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim dalam keterangannya, Kamis (14/1).

Penetapan tersangka terhadap 16 orang itu setelah tim penyidik Kejati NTT memeriksa 102 orang saksi dan 5 orang ahli. Adapun aset tanah seluas 30 hektare itu berlokasi di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Baca Juga:

Kejari Jaktim Isyaratkan Jerat Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Tanah Rp1,4 Triliun

"Serta telah melakukan penyitaan sejumlah uang aset tanah seluas 30 hektare dan dua hotel," ujar Hakim.

Kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah seluas 30 hektare itu diduga merugikan keuangan negara hingga Rp3 triliun.

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menggelandang seorang warga asal Italia yang turut menjadi tersangka dalam kasus penjualan aset tanah pemerintah di Labuan Bajo, kabupaten Manggarai Barat, Kamis (14/1/2021) (Antara/ Benny Jahang)
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menggelandang seorang warga asal Italia yang turut menjadi tersangka dalam kasus penjualan aset tanah pemerintah di Labuan Bajo, kabupaten Manggarai Barat, Kamis (14/1/2021) (Antara/ Benny Jahang)

Adapun 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya ACD, AN, AS, AR, EP, HS, MN, MDR, A alias U, VS, TDKD, DK dan ST. Kemudian, tersangka dari Jakarta MA dan tersangka dari Kota Kupang yakni CS dan MN.

"Penetapan para tersangka sekaligus penahanan setelah ditemukannya dua alat bukti yang cukup sebagaimana pasal 183 KUHAP dan adanya alasan objektif maupun subjektif sebagaimana pasal 21 KUHAP," kata Hakim.

Baca Juga:

Dugaan Korupsi Jembatan, KPK Garap Dirut Wijaya Karya Agung Budi Waskito

Hakim menyatakan, dari 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, 13 lainnya telah dilakukan penahanan. Namun, Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula belum ditahan.

"Yang ditahan 13 rinciannya ACD tunggu izin, A alias U saat ini DPO dan VS terkonfirmasi COVID-19," tutup dia. (Pon)

Baca Juga:

Insentif COVID-19 Membuka Risiko Korupsi dan Pemborosan

#Kasus Korupsi #NTT #Labuan Bajo
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji
Salah satu fokus utama penyidik yakni menelusuri aliran dana hasil korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara
Unsur perbuatan pidana kasus korupsi tidak hanya terbatas memperkaya diri sendiri, tetapi juga memperkaya orang lain.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara
Indonesia
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting
Kejagung menggeledah apartemen Nadiem Makarim. Dalam penggeledahan itu, Kejagung menemukan barang bukti penting dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Soffi Amira - Jumat, 12 September 2025
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting
Indonesia
Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!
Kakak-adik bos PT Sritex, IKL dan ISL, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang. Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI.
Soffi Amira - Jumat, 12 September 2025
Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!
Dunia
Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi
Pernyataan itu disampaikan menyusul gelombang protes keras yang terjadi di Nepal sejak awal pekan, hingga membuatnya jatuhnya korban, yang meningkat menjadi 34 orang tewas
Frengky Aruan - Jumat, 12 September 2025
Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi
Indonesia
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Penyidikan ini bermula setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Indonesia
Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen
Reda menekankan bahwa penegakan hukum terhadap penyelewengan anggaran desa akan menjadi alternatif terakhir atau ultimum remedium
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen
Indonesia
Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren
Noel menambahkan sengaja memakai peci sebagai sebuah simbol, tetapi enggan memberikan penjelasan lebih detail maksudnya pernyataan.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren
Indonesia
Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih
Meski sudah berstatus tersangka, Anggota DPR RI Satori tidak langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di KPK selama hampir 7 jam lebih hari ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih
Indonesia
Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat
Kejari Solo memeriksa 8 sekolah dan 10 pejabat. Hal itu terkait kasus korupsi Chromebook Nadiem Makarim.
Soffi Amira - Kamis, 11 September 2025
Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat
Bagikan