Kejati DKI Terima SPDP Kasus Mirna
Selasa, 26 Januari 2016 -
MerahPutih Megapolitan - Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang membenarkan hari ini, Selasa (26/1), penyidik Polda Metro Jaya tengah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Mencuatnya kasus ini lantaran diketahui bahwa Wayan Mirna Salihin (27) meregang nyawa usai menyeruput kopi vietnamese, di Restoran Mal Olivier Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (6/1). Mirna diduga tewas akibat racun sianida yang terdapat di dalam kopi. Saat itu, Mirna menikmati kopi bersama dua rekannya Jessica dan Hani.
"Iya, Kejati telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidik (SPDP) dari penyidik Polda Metro Jaya terkait perkara kasus tewasnya putri pengusaha, Wayan Mirna Salihin," ujar Sudung Sitomorang di kantor Kejati DKI Jakarta, Selasa (26/1).
Meski telah menerima SDPD, kata Sudung, namun pihaknya belum mengetahui siapa nama tersangka yang membuat Mirna meregang nyawa. Di dalam SPDP belum tercantum nama tersangka. Saat SPDP sudah diterima, berarti ada kemajuan dalam kasus tersebut. Saat ini, penyidik tengah berunding dengan pihak JPU.
"Sebetulnya dalam kasus seperti ini sering ekspos dan koordinasi. Tapi baru kali ini kalian lihat," paparnya.
Untuk itu, lanjut Sudung, bahwa dalam diskusi ini pihaknya hanya memastikan sejauh mana pokok permasalahan, serta alat buktinya apa saja. Kalau ada SPDP itu, berarti penyidik sudah memulai penyidikan.
"Kejaksaan tidak bantu, cuma koordinasi cukup gak alat bukti, makanya alat bukti apa saja nanti," tegasnya.
Sudung pun menuturkan, dalam menuntaskan kasus tersebut, pihaknya hanya melihat sejauh mana penyidikan itu bekerja. Penyidikan tidak ada batas batasan, tapi tergantung alat buktinya.
"Kalau bukti kuat, bisa ditetapkan tersangka dan gak ada tenggat waktu. Sementara ini belum ada nama tersangka, dan kita masih koordinasi, minimal dua alat bukti. Masalahnya, kita baru terima surat pemberitahuan mulainya penyelidikannya," tutupnya. (gms)
BACA JUGA: