Diperiksa Kejati DKI, Wali Kota Jakbar: Digali Soal Tersangka Kepala Disbud


Kejati Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta di Jalan Gatot Subroto, Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Dok. Tim Kejati Jakarta)
MerahPutih.com - Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, buka suara perihal dirinya diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, pada Kamis (23/1) kemarin atas perkara dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI senilai Rp 150 miliar.
Uus mengatakan, bahwa proses pemeriksaan terhadap dirinya tidak lama. "Engga gak lama (pemeriksaannya)," kata Uus di Jakarta, Jumat (24/1).
Uus menuturkan, pemeriksaan kemarin ditanya penyidik Kejati DKI soal seputar eks Kepala Dinas Kebudayaan DKI, Iwan Henry Wardhana alias IHW. "Nanya terkait kegiatan Pak Iwan doang gitu," tuturnya.
Baca juga:
Kejati DKI Periksa Wali Kota Jakbar Uus Kuswanto Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dari perkara dugaan korupsi Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI yang nilainya capai Rp 150 miliar, pada Kamis (23/1).
Salah satunya adalah Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto. Saksi lain yang diperiksa adalah Mantan Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Direktur PT. Karya Mitra Seraya, Direktur PT. Acces Lintas Solusi, Direktur PT. Nurul Karya Mandiri, dan manajemen sanggar.
"Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari prosedur hukum yang dilakukan untuk mendapatkan informasi, klarifikasi, memperkuat pembuktian, dan melengkapi berkas terkait perkara tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Syahroni Hasibuan, Kamis (23/1).
Baca juga:
Kejati Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Dinas Kebudayaan DKI, Begini Modusnya
Sebelumnya, Kejati DKI telah menetapkan 3 orang tersangka dalam dugaan korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan Disbud DKI yang bersumber dari APBD.
Tiga tersangka yakni Iwan Henry Wardhana alias IHW sebagai Kepala Dinas Kebudayaan DKI, MFM sebagai Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan, dan GAR sebagai Pemilik Event Organizer (EO) GR-Pro.
Mantan Kepala Disbud Iwan Henry Wardhana dan Plt Kabid Pemanfaatan M Fairza Maulana secara resmi ditahan Kejati DKI, Senin (6/1).
Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini dan ditahan secara terpisah.
"Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025, MFM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP 02M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025, dan GAR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025," tuturnya.
Baca juga:
Pemprov DKI Hormati Proses Hukum di Kejati soal Korupsi Dinas Kebudayaan
Bahwa perbuatan tersangka IHW, MFM, dan GAR bertentangan dengan antara lain UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Peraturan Presiden RI No.12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola.
Pasal yang disangkakan para tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji

KPK Tegaskan tak Punya Wewenang Terbitkan Surat Penonaktifan Bupati Pati Sudewo

Ratusan Warga Pati Geruduk Gedung KPK, Minta Bupati Sudewo Ditetapkan Tersangka
