Kejati DKI Periksa Wali Kota Jakpus Arifin terkait Dugaan Korupsi Disbud
Kamis, 06 Februari 2025 -
MerahPutih.com - Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin, dalam perkara dugaan korupsi Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI, pada Kamis (6/2).
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Syahron Hasibuan melaporkan, bahwa ada tiga orang saksi diperiksa terkait perkara tersebut hari ini. Dua lainnya, Manajemen Sanggar Oplet Robet dan Sanggar Jali Putra turut diperiksa sebagai saksi.
Namun, Syahron juga menyebutkan, bahwa dua saksi lainnya tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini.
"Terdapat dua orang saksi yang tidak hadir pada pemeriksaan hari ini dan akan dijadwalkan ulang," ungkap Syahron Hasibuan kepada wartawan, Kamis (6/2).
Baca juga:
Kejati DKI Periksa Wali Kota Jakbar Uus Kuswanto Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan
Sebelumnya pada 2 Januari 2025, Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Jakarta telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan DKI yang bersumber dari APBD yakni Iwan Henry Wardhana alias IHW (eks Kepala Dinas Kebudayaan), MFM (Plt Kabid Pemanfaatan), dan GAR.
"Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025, MFM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP 02M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025, dan GAR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025," tuturnya.
Perbuatan tersangka IHW, MFM, dan GAR bertentangan dengan antara lain UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Peraturan Presiden RI No.12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Baca juga:
KPK Pastikan Pengusutan Dugaan Korupsi Pagar Laut Beda Dengan Kejagung
Lalu, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola.
Pasal yang disangkakan para tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1)
KUHP. (Asp)