Kejati DIY Belum Mempersiapkan Pemulangan Terpidana Mati Mery Jane ke Filipina

Sabtu, 23 November 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Terpidana mati kasus penyeludupan narkotika Mary Jane Veloso akan dipindahkan ke Filipina dalam status masih sebagai narapidana. Mary Jane bukan dibebaskan dari hukuman.

Pemerintah Indonesia memindahkan yang bersangkutan ke negara asalnya dalam hukum pidana. Kebijakan pemindahan Mary Jane telah disetujui Presiden RI Prabowo Subianto.

Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menyebut, belum ada persiapan khusus terkait rencana pemindahan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso, ke negara asalnya, Filipina.

"Sampai sekarang belum ada (persiapan)," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan dihubungi di Yogyakarta, Jumat.

Baca juga:

DPR Klaim Pemindahan Mary Jane Veloso ke Filipina Bagian Penghormatan HAM

Herwatan menjelaskan, perihal teknis pemindahan itu Kejati DIY masih menunggu arahan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Berdasarkan hasil komunikasi dengan pihak Kejagung RI, menurut Herwatan, arahan terkait mekanisme pemindahan Mary Jane masih menunggu data dari Kementerian Luar Negeri RI.

"Tadi pagi saya koordinasi dengan Kejagung infonya Kejagung tunggu data dari Kemenlu," ujar dia.

Hingga saat ini Mary Jane masih berada di Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta, Wonosari, Gunung Kidul dengan berstatus sebagai tahanan titipan kejaksaan. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan