Kejari Jaksel Eksekusi Harvey Moeis, Dijebloskan ke Lapas Cibinong
Kamis, 30 Oktober 2025 -
MerahPutih.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana kasus korupsi komoditas timah, Harvey Moeis.
Suami Sandra Dewi itu dijebloskan ke Lapas Cibinong sesuai vonis hukuman 20 tahun penjara yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan pelaksanaan putusan pengadilan dalam bentuk eksekusi badan terhadap terpidana atas nama Harvey Moeis," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (30/10).
Baca juga:
Cabut Gugatan, Sandra Dewi Batal Minta Pengembalian Aset Sitaan Suaminya di Korupsi Timah
Anang menyampaikan, eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah diterima Kejaksaan.
Jaksa eksekutor telah menerima Relaas Pemberitahuan Isi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5009 K/ Pid.Sus / 2025 Jo No. 1/PIDSUS-TPK/2025 PT DKI jo. Nomor: 70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST tanggal 25 Juni 2025 pada tanggal 14 Juli 2025 yang menjadi dasar hukum pelaksanaan eksekusi.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : Prin -2779 /M.1.14/Fu.1/07/2025 untuk terpidana atas nama Harvey Moeis tertanggal 18 Juli 2025.
"Pelaksanaan ini dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Pidsus-38) tertanggal 21 Juli 2025," tandas Anang. (Knu)





 
           
           
           
          