Kejaksaan Agung Sebut Keterangan Mantan Stafsus Nadiem Penting, Bisa Seret Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop ke Pengadilan
Rabu, 06 Agustus 2025 -
MERAHPUTIH.COM - PENYIDIK Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung mengungkap alasan memeriksa mantan Stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim Fiona Handayani.
Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
“Fiona dimintai keterangan guna melengkapi berkas empat tersangka,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/8).
Meski telah diperiksa berulang kali, hingga kini Fiona Handayani belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyidik menyatakan pendalaman terhadap Fiona masih terus dilakukan guna mengungkap peran para pihak dalam kasus yang disebut telah merugikan keuangan negara tersebut.
Baca juga:
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, mantan Direktur SD Sri Wahyuningsih, konsultan teknologi Ibrahim Arief, dan mantan staf khusus Mendikbudristek, Jurist Tan, yang saat ini masih berada di luar negeri.
Penyidik juga masih memproses penerbitan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jurist Tan setelah empat kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. “Saat ini kami masih berupaya memanggil yang bersangkutan, dan proses penerbitan status DPO sedang berjalan,” kata Anang.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(knu)
Baca juga:
Inilah Alasan Nadiem Makarim Dipanggil Kejaksaan Agung Terkait Proyek Raksasa Chromebook