Kejaksaan Agung Beberkan soal Waktu Eksekusi Mati Ferdy Sambo
Jumat, 17 Februari 2023 -
MerahPutih.com - Terdakwa Ferdy Sambo sudah dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Berikutnya, bertindak sebagai eksekutor adalah jaksa.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung, Fadil Zumhana memberikan penjelasan terkait kapan jadwal eksekusi mati Ferdy Sambo,
Baca Juga
"Untuk putusan masih di PN kami tentu masih menunggu proses panjang. Mereka masih punya waktu 14 hari, 7 hari menyatakan sikap 14 hari mengajukan memori menyatakan banding," terang Fadil di Kejagung, Kamis (16/2).
Fadil menegaskan tak mau berandai-andai berkenaan proses hukuman mati Sambo sampai putusan tersebut dianggap inkrah.
Terkait putusan hakim yang lebih tinggi ketimbang tuntutan jaksa yang hanya memenjarakan Sambo seumur hidup dinilai Fadil bukan suatu masalah.
Baca Juga
Orangtua Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo cs ke Polres Jaksel
Hal itu mengingat apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya dapat terbukti di meja hijau.
Pasal yang disangkakan yaitu pasal primer dalam dakwaan itu juga dibuktikan dalam vonis pengadilan yaitu pasal 340 jo 55 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat.
"Jadi semuanya telah terbukti melakukan tindak pidana berencana. Itu yang kami hormati, kita hargai dan apresiasi," ujarnya.
Sementara, untuk tiga terdakwa lain, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal pihaknya masih akan mempelajari putusan majelis hakim. (Knu)
Baca Juga
Kejagung Sebut Aturan Pidana Mati di KUHP Baru tidak Berlaku bagi Ferdy Sambo