Kejagung Sita Aset Tanah Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Senilai Rp 510 M Terkait TPPU

Jumat, 12 September 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset tanah milik Iwan Setiawan Lukminto (ISL), tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh Bank BJB, Bank DKI, Bank Jateng kepada PT Sritex Tbk dan entitas anak usaha, senilai Rp 510 miliar.

“57 bidang tanah hak milik atas nama Iwan Setiawan Lukminto di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat (12/9)

Tak hanya itu, tim penyidik Kejagung juga menyita 94 bidang tanah atas nama istri Iwan Setiawan Lukminto, Megawati, di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.

Baca juga:

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Ada pula satu bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Kelurahan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo turut disita.

“Nilai estimasi aset yang disita diperkirakan sekitar Rp 510 miliar,” imbuh pejabat Kejagung itu, dikutip Antara.

Lebih jauh, Anang menjelaskan penyitaan aset tersangka Iwan Setiawan Lukminto berkaitan dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana awal kasus korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank BUMD ke Sritex.

Baca juga:

Puluhan Eks Karyawan Sritex Upacara di Depan Pabrik, Serukan Tuntutan Pembayaran Pesangon

Kejagung telah menetaplan dua kakak beradik bos PT Sritex Tbk Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto sebagai tersangka TPPU awal bulan ini.

"Memang terkait penanganan perkara Sritex, terhadap inisial IKL dan ISL sudah ditetapkan, dikenakan pasal TPPU-nya per 1 September oleh penyidik," tandas Kapuspenkum Kejagung itu. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan