Kejagung Periksa Para Broker Terkait Korupsi Asabri

Jumat, 11 Juni 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memeriksa dua saksi korporasi dalam lanjutan penyidikan korupsi, dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, kedua terperiksa adalah FBTT dan AK. FBTT diperiksa terkait perannya sebagai direktur PT Ciptadana Sekuritas Asia 2012-2019.

Baca Juga:

Kejagung Lelang Barang Sitaan Tersangka Asabri, dari Ferarri hingga Rolls Royce

"Saksi FBTT diperiksa terkait pendalaman broker PT ASABRI," terang Ebenezer kepada wartawan di Kejakgung, Jakarta, Kamis (10/6).

Sementara, AK diperiksa terkait perannya sebagai sekretaris perusahaan PT Trada Alam Minera (TRAM) milik tersangka Heru Hidayat.

"Saksi AK, diperiksa terkait pemegang saham pengendali di perusahaan tersangka HH (Heru Hidayat)," kata Ebenezer.

Sampai saat ini, ada sembilan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Asabri. Kesembilan tersangka yaitu, yaitu Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional. Tersangka lainnya, yaitu mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja.

Kapuspen Kejagung Leonard Ebenezer Simanjuntak. (Foto: Antara)
Kapuspen Kejagung Leonard Ebenezer Simanjuntak. (Foto: Antara)

Kemudian, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019. Ada pula IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017, Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, dan LP sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengumumkan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi di PT Asabri, yaitu mencapai Rp 22,78 triliun. Kerugian negara itu timbul akibat adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dana investasi PT Asabri selama periode 2012-2019.

Jaksa Agung ST Burhanuddin pun menyatakan, penyidik terus mengejar aset para tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri. Saat ini, nilai aset yang telah disita penyidik dari para tersangka kira-kira Rp 13 triliun. (Knu)

Baca Juga:

Kejagung Periksa Tiga Saksi Terkait Kasus Korupsi Asabri

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan