Kejagung Periksa Mantan Pejabat Asabri dalam Kasus Dugaan Korupsi
Senin, 07 Maret 2022 -
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (kejagung) terus melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi Asabri
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap eks Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Saham PT. ASABRI (Persero) TY, terkait kasus dugaan korupsi ASABRI.
Baca Juga
Terdakwa Korupsi Asabri Lolos dari Hukuman Mati, Kejagung Lakukan Perlawanan
"Saksi yang diperiksa yaitu TY selaku Kepala Bidang Pengelolaan Saham PT. ASABRI (Persero) periode Januari 2012 hingga Maret 2017," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Jakarta, Senin (7/3).
Menurut Ketut, saksi itu dilakukan pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan atas tersangka perkara tersebut yakni ESS. "Diperiksa terkait transaksi saham SUGI yang dilakukan oleh PT. ASABRI (Persero)," ujar Ketut.
Ketut menambahkan, pemeriksaan saksi itu juga dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi ASABRI pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019.
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri. Ketiga tersangka terlibat kasus lain, dua terpidana satu terdakwa
Baca Juga
Pakar Hukum Ini Prediksi Vonis Penjara Terdakwa Kasus Asabri Akan Nol
Tiga tersangka tersebut yakni ESS selaku wiraswasta merupakan mantan Direktur Ortos Holding. Kemudian B selaku mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas (eks PT. Milenium Danatama Sekuritas) dan RARL selaku Komisaris PT Sekawan Inti Pratama.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Knu)
Baca Juga
Divonis Nihil di Kasus Asabri, Heru Hidayat Lolos dari Hukuman Mati