Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kejagung Periksa Mantan Direktur PANN

Zaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 31 Januari 2018

MerahPutih.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), memeriksa mantan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko PT PANN, Salman sebagai saksi dugaan korupsi perjanjian jual beli piutang antara PT Kasih Industri Indonesia dan perusahaan tersebut.

"Penyidik juga memeriksa Kepala Bagian Pemasaran PT PANN (Persero)/Plt Kepala Bagian Factoring PT PANN (Persero) Agus Sri Priastuti serta Dadang Kusmayana pekerjaan Manager Supervisi I PT Indonesia Tower," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum seperti dilansir Antara, Selasa (30/1).

Kasus itu bermula saat PT Kasih Industri Indonesia mengajukan pembiayaan piutang kepada PT PANN (Persero) dimana tagihan yang diperjualbelikan itu berasal dari suplai batu batu bara oleh PT Kasih Industri kepada PT Indonesia Power.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, saksi Dadang Kusmayana menerangkan mengenai pembayaran tagihan PT Kasih Industri Indonesia kepada PT Indonesia Power.

Kemudian, saksi Salman menerangkan terkait proses analisa resiko anjag piutang (factoring) yang diajukan oleh PT Kasih Industri Indonesia kepada PT PANN (Persero), dan saksi Agus Sri Priastuti menerangkan mengenai perumusan utang PT Kasih Industri Indonesia kepada PT PANN (Persero) dan juga pemberian ajag piutang (factoring) lanjutan kepada PT Kasih Industri Indonesia.

"Sampai sekarang penyidik telah memeriksa enam saksi dalam kasus tersebut," katanya. (*)

Baca Artikel Asli