Kejagung Pecat Kajari Huku Sungai Utara dan 3 Anak Buahnya Setelah Terjaring OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot tiga anggota Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) yang ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus P Napitupulu (APN), Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto (ASB), dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Tri Taruna Fariadi (TAR).

"Sudah copot dari jabatannya dan dinonaktifkan sementara status PNS pegawai kejaksaannya sampai mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap/ inkrah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/12).

Anang menjelaskan dengan status non-aktif itu maka Albertinus Cs itu tidak akan mendapatkan gaji dan tunjangan sementara sebagai PNS.

"Kejagung juga tidak akan mengintervensi proses penegakkan hukum terkait ketiga jaksa itu," pungkas Anang.

Baca juga:

Penangkapan Oknum Jaksa Oleh KPK, LSAK: Komitmen Kejaksaan untuk 'Sapu Bersih' Ternyata hanya Pencitraan dan Retorika

Dalam kasus ini, setelah menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025, Albertinus diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp 804 juta, secara langsung maupun melalui perantara, yakni Asis dan Tri Taruna serta pihak lainnya.

Penerimaan uang tersebut berasal dari dugaan tindak pemerasan Albertinus kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan