Kejagung Minta Polisi Segera Serahkan Munarman

Selasa, 05 Oktober 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Berkas perkara kasus tersangka terorisme, Munarman telah dinyatakan lengkap (P21). Saat ini, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Front Pembela Islam (FPI) itu akan segera disidangkan.

“Hasil penyidikan perkara pidana atas nama Munarman tentang pemberantasan tindak pidana terorisme sudah lengkap,” demikian surat pemberitahuan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Juga

Berkas Kasus Terorisme Lengkap, Munarman Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Surat itu ditujukan kepada Kepala Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Kejagung meminta penyidik Densus segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, sesuai Pasal 8 ayat 3b, Pasal 138 ayat 1 dan Pasal 139 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan,” demikian isi surat itu yang dikutip, Selasa (5/10)

Berkas perkara tahap 1 dilimpahkan penyidik Densus ke Kejagung pada 7 Juni 2021. Kemudian, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan berkas lengkap setelah menerima kelengkapan berkas perkara pada 20 September 2021.

Penangkapan Munarman. (Foto: Antara)
Penangkapan Munarman. (Foto: Antara)


Surat ini terbit pada Jumat (1/10). Kemudian, ditandatangani Jaksa Utama Madya pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Direktur Tidak Pidana Terorisme dan Lintas Negara, Idianto.

Disisi lain, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan belum dapat memastikan waktu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejagung. Dia perlu memastikan ke pihak Densus.

“Tapi penyerahan tersangka segera dilakukan,” ucap Ramadhan.

Diketahui, Munarman diringkus di kediamannya, Perumahan Modern Hills, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, sekitar pukul 15.30 WIB, Selasa, 27 April 2021. Munarman ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Munarman ditangkap buntut dugaan keterlibatan dalam pembaiatan di beberapa lokasi. Pertama, pembaiatan di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta.

Kedua, pembaitan di Makassar dan Medan. Polisi menyebut pembaiatan di Makassar terafiliasi dengan jaringan Islamic State of Iraq and Suriah (ISIS).

Kemudian, Densus 88 menggeledah bekas kantor sekretariat organisasi masyarakat (ormas) terlarang itu. Sejumlah bahan baku peledak di sita, salah satunya Triaseton Triperoksida (TATP) atau zat kimia berdaya ledak tinggi. (Knu)

Baca Juga

Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan, Munarman Segera Diadili

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan