Kejagung Limpahkan Berkas Tersangka Korupsi Timah Harvey Moeis dan Helena Lim Hari Ini
Senin, 22 Juli 2024 -
MerahPutih.com - Kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah terus bergulir. Kejaksaan Agung (kejagung) kali ini melimpahkan tahap II berkas tersangka dan barang bukti kasus korupsi itu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dua tersangka yang bakal dilimpahkan hari ini adalah Helena Lim dan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis.
"Rencanannya ada dua (tersangka yang akan dilimpahkan),” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan di Jakarta Selatan, Senin (22/7).
Harli akan menyampaikan penjelasan lebih lengkap perihal itu di Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/7) siang ini.
"Nanti akan kami sampaikan secara transparan, secara lugas," pungkas Harli.
Seperti diketahui, Kejagung telah melimpahkan barang bukti serta 16 orang dari 22 tersangka kasus timah ke Kejari Jaksel. Mereka di antaranya Tamron (TN) alias Aon selaku pemilik manfaat atau beneficiary owner CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan Achmad Albani sebagai Manajer Operasional Tambang dari CV VIP pada Selasa (4/6).
Baca juga:
Batasi Rilis Kasus Korupsi Timah, Kejagung Fokus Pemberkasan Tersangka
Kemudian, jaksa juga telah melimpahkan 10 tersangka sekaligus pada Kamis (13/6), termasuk Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk. 2016–2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) hingga Direktur Keuangan PT Timah Tbk. 2018 Emil Ermindra (EE).
Selanjutnya, tiga eks pejabat di Dinas ESDM yakni Amir Syahbana (AS) selaku eks Kabid Pertambangan Mineral Logam, Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung (Babel); eks Kepala Dinas ESDM Kepulauan Babel Suranto Wibowo (SW); eks Kepala Dinas ESDM Kepulauan Babel, Rusbani (BN) dilimpahkan Kejagung pada Kamis (11/7).
Kejagung telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga bekerja sama dalam memuluskan tata niaga timah hingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun. (Knu)