Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kejagung Kembali Sita 193 Hektare Tanah Milik Benny Tjokro di Bogor

Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 April 2021

Merahputih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset Benny Tjokrosaputro dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan peuangan dan dana investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Aset yang disita berupa 328 bidang tanah. Tanah itu dengan status sertifikat HGB yang luas seluruhnya kurang lebih 193 hektare.

"Lokasi terletak di Kabupaten Bogor Jawa Barat," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (7/4).

Baca Juga

Kejagung Kembali Sita Kendaraan Mewah Dari Tersangka Korupsi Asabri Ilham W Siregar

Dia menjelaskan aset yang disita oleh penyidik Jampidsus dilakukan untuk Mengamankan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp23 Triliun.

"Penyitaan bidang tanah dan atau bangunan di atasnya tersebut, telah mendapatkan izin ketua Pengadilan Negeri Cibinong dengan Surat Penetapan Nomor :10 / Pen.Pid / 2021 / PN.Cbi. tanggal 06 April 2021," jelasnya.

Aset sebanyak 328 bidang tanah yang telah disita tersebut selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

"Penaksiran guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," jelasnya.

Kejagung sita aset berupa Hotel Brothers, di wilayah kawasan elit Solo Baru, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (5/4). (MP/Ismail)
Kejagung sita aset berupa Hotel Brothers, di wilayah kawasan elit Solo Baru, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (5/4). (MP/Ismail)

Kejagung juga menyita Hotel Brothers Solo Baru sebagai barang bukti dalam tindak pidana korupsi Asabri yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 23 triliun.

"Penyitaan satu bidang tanah dan/atau bangunan tersebut telah mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo dengan Surat Penetapan Nomor 82/Pen.Pid/2021/PN.Skh tanggal 1 April 2021," kata Leonard beberapa waktu lalu.

Penyitaan aset Benny Tjokro berupa Hotel Brothers Solo Baru itu sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1931 seluas 3.109 meter persegi yang terletak di Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah dengan pemegang hak atas nama PT Brothers Graha Pratama.

Baca Juga

Jaksa Sita Hotel dan Mall Milik Tersangka Benny Tjokro Terkait Kasus Asabri

Leonard mengatakan, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) terhadap aset tersangka yang telah disita untuk diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya.

Dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri, penyidik juga telah menyita berbagai aset milik tersangka yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Aset tersebut, antara lain, lahan, kendaraan dan barang mewah, kapal, serta belasan bus. (Knu)

Baca Artikel Asli