Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kejagung Instruksikan Kejati Hentikan Pendataan Program MBG, Cegah Penyalahgunaan Wewenang

Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Juli 2026

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor: B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada Jumat (10/7).

Surat itu ditandatangani langsung oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa langkah penghentian dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaannya di lapangan.

Evaluasi atas Instruksi Sebelumnya

Berdasarkan isi surat, kebijakan tersebut merupakan evaluasi atas instruksi sebelumnya yang diterbitkan pada 15 Juni 2026.

Saat itu, para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) diminta melakukan inventarisasi berbagai permasalahan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Penghentian kegiatan pengumpulan data juga dilakukan setelah adanya disposisi Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca juga:

Banyak Maling MBG, Prabowo Larang Dandim, Kapolres, Kapolsek Minta Setoran dari SPPG

Kejagung: Batas Waktu Pengumpulan Data Telah Berakhir

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, Senin (13/7), bahwa penghentian tersebut dilakukan karena masa pengumpulan data yang telah ditetapkan sebelumnya sudah selesai.

Surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

Data yang Sudah Terkumpul Tetap Ditindaklanjuti

Anang menegaskan, penghentian pengumpulan data tidak berarti hasil yang telah dihimpun sebelumnya akan diabaikan.

Menurutnya, Kejaksaan Agung tetap akan menindaklanjuti seluruh data yang telah diperoleh untuk kepentingan penyidikan.

Baca juga:

BGN Bergerak Jalankan 10 Rekomendasi KPK, Fokus Tutup Celah Kebocoran Program MBG

Data tersebut akan didalami keterkaitannya dengan perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini tengah ditangani Korps Adhyaksa.

"Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung," jelas Anang. (Knu)

Baca Artikel Asli