MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor: B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada Jumat (10/7).
Surat itu ditandatangani langsung oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa langkah penghentian dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaannya di lapangan.
Evaluasi atas Instruksi Sebelumnya
Berdasarkan isi surat, kebijakan tersebut merupakan evaluasi atas instruksi sebelumnya yang diterbitkan pada 15 Juni 2026.
Saat itu, para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) diminta melakukan inventarisasi berbagai permasalahan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Penghentian kegiatan pengumpulan data juga dilakukan setelah adanya disposisi Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Baca juga:
Banyak Maling MBG, Prabowo Larang Dandim, Kapolres, Kapolsek Minta Setoran dari SPPG
Kejagung: Batas Waktu Pengumpulan Data Telah Berakhir
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, Senin (13/7), bahwa penghentian tersebut dilakukan karena masa pengumpulan data yang telah ditetapkan sebelumnya sudah selesai.
Surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
Data yang Sudah Terkumpul Tetap Ditindaklanjuti
Anang menegaskan, penghentian pengumpulan data tidak berarti hasil yang telah dihimpun sebelumnya akan diabaikan.
Menurutnya, Kejaksaan Agung tetap akan menindaklanjuti seluruh data yang telah diperoleh untuk kepentingan penyidikan.
Baca juga:
BGN Bergerak Jalankan 10 Rekomendasi KPK, Fokus Tutup Celah Kebocoran Program MBG
Data tersebut akan didalami keterkaitannya dengan perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini tengah ditangani Korps Adhyaksa.
"Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung," jelas Anang. (Knu)