Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kejagung Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru Selain Tom Lembong

Wisnu Cipto - Kamis, 31 Oktober 2024

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi timpor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI tahun 2015–2016.

Kasus ini menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS.

"(Tersangka baru) Itu sangat tergantung dengan apakah ada bukti permulaan yang cukup," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan dikutip Kamis (31/10).

Harli mengatakan saat ini penyidik masih terus mengembangkan perkara korupsi dimaksud. Penyidik juga masih akan memanggil sejumlah saksi. Apabila ditemukan bukti yang cukup adanya keterlibata pihak lain, maka penyidik akan menjerat dan meminta pertanggungjawaban hukum.

Baca juga:

Negara Merugi Rp 400 Miliar, Tom Lembong

"Setidaknya diperoleh dari dua alat bukti untuk menentukan seseorang menjadi tersangka atau tidak. Kemungkinan itu ada, tetapi tentu harus mengacu kepada hal tersebut," jelas Harli.

Kejagung tengah mengusut aliran dana korupsi ini terhadap Tom Lembong. Apalagi, kasus ini diduga merugikan negara sampai Rp 400 miliar. "Apakah ada misalnya di situ unsur aliran dana, tentu akan didalami," kata Harli.

Harli mengatakan pengusutan aliran dana kasus korupsi ini akan didalami kepada pihak-pihak yang bakal dipanggil pemeriksaan oleh Kejagung. Termasuk ke perusahaan-perusahaan yang terkait kasus ini.

Kejagung juga akan menghitung total kerugian negara akibat kasus korupsi impor gula ini. "Terkait dengan kerugian keuangan negara yang sudah disampaikan bahwa ini akan terus dihitung untuk pastinya seperti apa," tandas Kapuspenkum Kejagung itu. (Knu)

Baca Artikel Asli