Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Jumat, 12 September 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa jumlah kepala desa yang terlibat kasus korupsi di Indonesia mengalami peningkatan setiap tahun.

Kenaikan jumlah kepala desa yang terjerat kasus korupsi tahun ini mencapai 100% dibandingkan tahun sebelumnya.

"Berdasarkan data statistik penanganan yang berkaitan dengan keuangan dana desa yang melibatkan kepala desa, di tahun 2023 itu ada 187 kepala desa, tahun 2024 naik menjadi 275 kepala desa yang terlibat. Kemudian di tahun 2025 baru sampai bulan Agustus ini naik menjadi 459 kepala desa," ujar Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Kejaksaan Agung RI, Reda Mantovani, Kamis (11/9).

Baca juga:

Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum

Rata-rata, kepala desa yang terlibat korupsi dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Meskipun demikian, ia mengapresiasi kepala daerah yang berhasil menekan penyimpangan pengelolaan anggaran desa dengan menerapkan konsep ultimum remedium sesuai Instruksi Jaksa Agung RI.

Khusus di wilayah Kejaksaan Tinggi Bali, Reda mencatat hanya ada dua Kejaksaan Negeri (Kejari) dari 10 total Kejari yang menangani perkara Tipikor kepala desa.

Ia menganggap hal ini sebagai bukti bahwa sebagian besar wilayah Bali mampu menjaga integritas pengelolaan keuangan desa mereka.

Meskipun demikian, Reda menilai pendampingan dan pengawasan berkelanjutan tetap diperlukan bagi para kepala desa. Oleh karena itu, ia mendorong penggunaan aplikasi dan program Jaga Desa. Aplikasi ini menyediakan kanal khusus yang dapat digunakan kepala desa untuk berkonsultasi mengenai masalah hukum di desa.

Baca juga:

Kejagung Masih Dalami Penikmat Duit Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim

Reda menekankan bahwa penegakan hukum terhadap penyelewengan anggaran desa akan menjadi alternatif terakhir atau ultimum remedium.

"Kami tegaskan di sini bahwa penegakan hukum terhadap penyelewengan anggaran desa akan dilakukan sebagai alternatif terakhir atau ultimum remedium," tegasnya.

Meta Keywords
kasus korupsi kepala desa, kenaikan korupsi desa, dana desa, Jaga Desa, Jaksa Garda Desa, Kejaksaan Agung, Reda Mantovani, tindak pidana korupsi, ultimum remedium

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan