Kecewa Jokowi Naikkan Iuran BPJS, Demokrat Sindir Slogan PDIP 'Partai Wong Cilik'
Senin, 04 November 2019 -
MerahPutih.com - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Jansen Sitindaon mengkritik kebijakan Presiden Jokowi yang setuju menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020. Ia menilai hal itu bertolak belakang dengan tujuan lahirnya jaminan kesehatan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
"Dulu ketika BPJS ini dibuat pak @SBYudhoyono melalui UU 24/2011 tujuannya adalah untuk mengurangi beban masyarakat. BPJS inilah pintu gerbang bagi kaum "papa" untuk mendapatkan fasilitas kesehatan yang baik dan mumpuni. Sekarang malah membuat rakyat merasa diteror di tengah sulitnya ekonomi!," kata Jansen di akun Twitternya, @jansen_jsp yang dikutip pada Senin (4/11)
Baca Juga
Mirip Debt Collector, Kader JKN Penagih Iuran BPJS Bikin Takut Warga
Pria asal Sumatera Utara itu menuturkan Presiden SBY pernah bercerita kepada seluruh kader Demokrat. Dalam ceritanya, suami Ani Yudhyono ini mengaku lahir dari keluarga miskin yang susah berobat. Karena itu, kata Jansen, SBY melahirkan kebijakan ‘pro poor, pro growth, pro job’.
Jansen pun menyindir PDI Perjuangan yang merupakan pengusung Jokowi selalu menyerukan slogan "Partai Wong Cilik". “Sayang sekarang ngaku partai wong cilik, tapi nyusahin rakyat,” tuturnya.
Dulu ketika BPJS ini dibuat pak @SBYudhoyono melalui UU 24/2011 tujuannya adl untuk mengurangi beban masyarakat. BPJS inilah pintu gerbang bagi kaum "papa" utk mendapatkan fasilitas kesehatan yg baik dan mumpuni. Skrg malah membuat rakyat merasa diteror ditengah sulitnya ekonomi! https://t.co/lID0pS8lK2
— JANSEN SITINDAON (@jansen_jsp) November 2, 2019
"Hakekatnya membantu rakyat miskin di sektor kesehatan. Ini sekarang bukannya menolong rakyat malah membuat takut rakyat! Rakyat sudah sakit malah ditakut-takuti yang macam-macam," tegasnya.
Baca Juga
Iuran Naik, BPJS Minta Rumah Sakit Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019 lalu.
"Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan," kata Jokowi dalam pertimbangan Perpres 75/2019, Rabu (30/10).
Sementara iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dua kali lipat dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per bulan untuk tiap peserta.
Baca Juga
BPJS Kesehatan Naik, Perhimpunan Rumah Sakit Khawatir Banyak Pasien Tak Bisa Bayar
Dalam Pasal 34 Perpres tersebut, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan tiap peserta. Kenaikannya Rp 16.500. (*)