MerahPutih.com - Pemerintah memastikan masyarakat bisa dengan mudah mengecek status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) 2026 hanya lewat HP.
Program ini penting karena bagi peserta aktif, iuran JKN ditanggung pemerintah sehingga layanan kesehatan bisa diakses tanpa biaya bulanan.
Baca juga:
Warga Mampu Makan Jatah Orang Miskin, DPR RI Bongkar Skandal Data PBI JKN yang Ngaco
Apa Itu PBI JKN dan Mengapa Penting?
PBI JK adalah program jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin atau tidak mampu. Penetapan sasaran menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), namun status aktif tetap diverifikasi melalui sistem BPJS Kesehatan.
Dengan kepesertaan aktif, masyarakat bisa mendapatkan kepastian akses layanan kesehatan tanpa khawatir soal iuran.
Tercatat dalam data sosial tidak otomatis berarti kepesertaan PBI JK aktif. Status tetap perlu diverifikasi melalui sistem JKN,
Kementerian Sosial
Untuk mengakses data kepersertaan PBI JKN 2026 menggunakan ponsel pintar ada dua jalur, lewat situs atau aplikasi Cek Bansos.

Ilustrasi - Pasien BJPS pemegang kartu Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Cara Cek PBI JK 2026 Lewat Situs Cek Bansos
Langkah-langkah:
-
Buka browser di HP.
-
Akses situs resmi Kemensos: cekbansos.kemensos.go.id.
-
Masukkan NIK 16 digit sesuai KTP.
-
Masukkan kode captcha.
-
Klik Cari Data.
-
Tunggu hasil pencarian.
Hasil pencarian akan menampilkan informasi bansos yang tercatat, termasuk status PBI JK.
Baca juga:
Kemenkes Surati RS Agar Tidak Menolak 120 Ribu Pasien Katastropik PBI JKN
Cara Cek PBI JK 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos
Langkah-langkah:
-
Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store/App Store.
-
Buat akun baru dengan mengisi data KK, NIK, nama, nomor HP, email, unggah foto KTP, dan swafoto.
-
Login dengan username dan kata sandi.
-
Pilih menu Cek Bansos.
-
Masukkan NIK, klik Cari Data.
-
Periksa hasil pencarian.
Jika tercatat sebagai penerima PBI JK, status akan muncul. Namun untuk memastikan kepesertaan aktif, tetap perlu dicek melalui kanal resmi BPJS Kesehatan. (*)