Merahputih.com - Ahli Hukum Tata Negara DR La Ode Bariun menilai kebijakan hak asimilasi dan integrasi bagi narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dari Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia kebablasan. Pemberian hak asimilasi bagi narapidana harus diimplementasikan secara cermat.
"Asimilasi atau pembebasan bersyarat adalah hak narapidana yang diatur oleh undang undang tetapi harus diimplementasikan dengan penuh kehati-hatian," kata Bariun, Selasa (28/5).
Baca Juga:
Malam Ini, Dua Bandara Yogyakarta Stop Penerbangan Penumpang Komersial
Asimilasi yang diterima narapidana dengan dalih memutus rantai virus Corona masih memerlukan pertimbangan matang terhadap kemungkinan yang akan timbul.
"Benar asimilasi hak narapidana tetapi harus dipastikan apakah yang bersangkutan menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik selama menjadi warga binaan di Lapas atau tidak," katanya.
Jika belum menunjukkan perubahan perilaku sesuai yang diharapkan maka yang bersangkutan jangan diberikan asimilasi.
Artinya, walaupun secara normatif hak asimilasi narapidana sudah terpenuhi karena telah menjalani dua pertiga masa hukuman namun tidak berkelakuan baik maka hak pembebasan bersyarat dapat ditunda.
"Coba renungkan seorang narapidana dapat mengendalikan peredaran Narkoba dari dalam Lapas dan Rutan. Apalagi kalau dikeluarkan pasti makin menjadi-jadi," ujarnya.
Akibatnya, sebagaimana dikutip Antara, masyarakat hari ini dihadapkan pada dua problem, yakni ancaman virus Corona dan potensi kejahatan.
Baca Juga:
Pemprov DKI: Layanan Bus AKAP Semua Terminal di Jakarta Mulai Dihentikan
Pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
Dalam Kepmen itu dijelaskan bahwa sejumlah ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui asimilasi, yakni pertama, narapidana yang dua pertiga masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020, dan anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020. (*)