Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Kebijakan Yasonna Beri Asimilasi Narapidana Kebablasan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 28 April 2020
Kebijakan Yasonna Beri Asimilasi Narapidana Kebablasan

Ilustrasi - narapidana (Antara/Istimewa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Ahli Hukum Tata Negara DR La Ode Bariun menilai kebijakan hak asimilasi dan integrasi bagi narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dari Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia kebablasan. Pemberian hak asimilasi bagi narapidana harus diimplementasikan secara cermat.

"Asimilasi atau pembebasan bersyarat adalah hak narapidana yang diatur oleh undang undang tetapi harus diimplementasikan dengan penuh kehati-hatian," kata Bariun, Selasa (28/5).

Baca Juga:

Malam Ini, Dua Bandara Yogyakarta Stop Penerbangan Penumpang Komersial

Asimilasi yang diterima narapidana dengan dalih memutus rantai virus Corona masih memerlukan pertimbangan matang terhadap kemungkinan yang akan timbul.

"Benar asimilasi hak narapidana tetapi harus dipastikan apakah yang bersangkutan menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik selama menjadi warga binaan di Lapas atau tidak," katanya.

Jika belum menunjukkan perubahan perilaku sesuai yang diharapkan maka yang bersangkutan jangan diberikan asimilasi.

Napi asimilasi COVID-19 kembali ditangkap anggota Polsek Jelutung karena kasus mencurian pemberatan.(ANTARA/Nanang Mairiadi)
Napi asimilasi COVID-19 kembali ditangkap anggota Polsek Jelutung karena kasus mencurian pemberatan.(ANTARA/Nanang Mairiadi)

Artinya, walaupun secara normatif hak asimilasi narapidana sudah terpenuhi karena telah menjalani dua pertiga masa hukuman namun tidak berkelakuan baik maka hak pembebasan bersyarat dapat ditunda.

"Coba renungkan seorang narapidana dapat mengendalikan peredaran Narkoba dari dalam Lapas dan Rutan. Apalagi kalau dikeluarkan pasti makin menjadi-jadi," ujarnya.

Akibatnya, sebagaimana dikutip Antara, masyarakat hari ini dihadapkan pada dua problem, yakni ancaman virus Corona dan potensi kejahatan.

Baca Juga:

Pemprov DKI: Layanan Bus AKAP Semua Terminal di Jakarta Mulai Dihentikan

Pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

Dalam Kepmen itu dijelaskan bahwa sejumlah ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui asimilasi, yakni pertama, narapidana yang dua pertiga masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020, dan anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020. (*)

#Narapidana
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Polri Pekerjakan Ribuan Narapidana untuk Masak MBG buat Siswa
Diketahui, 11 narapidana dipekerjakan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Babakan di Tangerang untuk mencuci ompreng, bukan memasak.
Dwi Astarini - Rabu, 13 Mei 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Polri Pekerjakan Ribuan Narapidana untuk Masak MBG buat Siswa
Indonesia
Terpidana Kerja Sosial Bakal Dikerahkan Bersihkan Ribuan Tempat Kotor
Pidana kerja sosial sendiri merupakan salah satu tindakan hukum yang diterapkan kepada pelanggar pidana ringan, sesuai dengan yang diatur dalam KUHP yang baru.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 03 Februari 2026
Terpidana Kerja Sosial Bakal Dikerahkan Bersihkan Ribuan Tempat Kotor
Indonesia
Tempat Kebersihan Sekolah dan Pesantren Bakal Jadi Lokasi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
1.880 mitra di GA Bapas telah siap terlibat mendukung pelaksanaan putusan pidana kerja sosial.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 04 Januari 2026
Tempat Kebersihan Sekolah dan Pesantren Bakal Jadi Lokasi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
Indonesia
1.882 Narapidana High Risk Dipindah ke Nusa Kambangan, Ini Permintaan DPR
Kebijakan pengiriman napi high risk ke Nusa Kambangan dapat menjadi titik balik dalam pembenahan sistem pemasyarakatan nasional.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 31 Desember 2025
1.882 Narapidana High Risk Dipindah ke Nusa Kambangan, Ini Permintaan DPR
Indonesia
Sidang Etik Kalapas Enemawira Paksa Napi Makan Anjing Digelar di Jakarta, Statusnya Sudah Nonaktif
Sidang kode etik Kalapas Enemawira itu digelar di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Gambir, Jakarta, hari ini Selasa 2 Desember 2025.
Wisnu Cipto - Selasa, 02 Desember 2025
Sidang Etik Kalapas Enemawira Paksa Napi Makan Anjing Digelar di Jakarta, Statusnya Sudah Nonaktif
Indonesia
Napi Pemeras Video Seks Mengaku TNI Dijebloskan ke Sel Isolasi di Rutan Kendari
WL sempat dititipkan di Lapas Kendari pada Jumat (24/10) sebelum akhirnya dipindahkan ke Rutan Kelas IIA Kendari.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Oktober 2025
Napi Pemeras Video Seks Mengaku TNI Dijebloskan ke Sel Isolasi di Rutan Kendari
Indonesia
Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks, Napi Mengaku TNI Habiskan Buat Judol
Narapidana berinisial WL, warga binaan Rutan Kolaka, Kendari, menghabiskan uang ratusan juta rupiah hasil pemerasan video call sex (VCS) dengan mengaku-ngaku sebagai anggota TNI untuk judi online (judol).
Wisnu Cipto - Sabtu, 25 Oktober 2025
Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks, Napi Mengaku TNI Habiskan Buat Judol
Indonesia
Ngaku-Ngaku TNI Tugas di Papua, Napi Rutan Kolaka Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks
Dalam aksi kejahatan yang dilakukan dari balik penjara itu, pelaku WL menyamar berpura-pura sebagai anggota TNI Angkatan Laut yang sedang bertugas di daerah lain untuk menipu korbannya.
Wisnu Cipto - Sabtu, 25 Oktober 2025
Ngaku-Ngaku TNI Tugas di Papua, Napi Rutan Kolaka Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks
Indonesia
1.300 narapidana Dibui di Penjara Super Maximum dan Maximum Security Nusakambang
Proses pengawalan dan pemindahan dilakukan bersama tim dari dari pengamanan intelijen dan kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan kepolisian dan petugas pemasyarakatan di masing-masing wilayah.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 24 Agustus 2025
1.300 narapidana Dibui di Penjara Super Maximum dan Maximum Security Nusakambang
Indonesia
Pemerintah Siapkan Lapas dengan Keamanan Supermaksimum, Menteri Imipas Pesan ke Warga Binaan di Medan Jangan Macam-Macam
Kita ini sama-sama yang terhormat. Kedudukan kita sama di mata Tuhan Yang Mahakuasa
Angga Yudha Pratama - Rabu, 25 Juni 2025
Pemerintah Siapkan Lapas dengan Keamanan Supermaksimum, Menteri Imipas Pesan ke Warga Binaan di Medan Jangan Macam-Macam
Bagikan