Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik

Senin, 15 September 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan keputusan untuk tidak membuka beberapa dokumen yang dimiliki calon presiden dan calon wakil presiden untuk syarat pendaftaran, termasuk ijazah.

Pengamat politik Jerry Massie menduga ada rencana terselubung di balik kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut.

“Ada kemungkinan aturan ini digulirkan untuk menyelamatkan sosok tertentu,” ujar Jerry kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/9).

Ia menilai, jika kebijakan tersebut diterapkan, ada risiko meloloskan calon pemimpin dengan ijazah palsu.

“Kalau ijazah calon presiden tidak bisa diakses publik dan hanya KPU yang tahu, bagaimana kalau ada yang palsu? Itu sama saja menutup ruang pengawasan masyarakat,” tegasnya.

Baca juga:

Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU

Lebih lanjut, menurut Jerry, kebijakan ini bukan hanya menutup ruang keterbukaan, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Selama ini, publik dapat dengan mudah mengakses data calon presiden dan wakil presiden melalui situs resmi KPU tanpa menimbulkan persoalan. Ia pun memperingatkan bahwa langkah KPU berpotensi menggerus demokrasi di Indonesia.

“Kita ini negara demokrasi, bebas menyampaikan pendapat, dan berhak mengetahui profil capres,” katanya.

Baca juga:

KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang

Jerry menegaskan aturan KPU tidak boleh melampaui ketentuan undang-undang.

“Aturan Mahkamah Konstitusi saja bisa dikritik, apalagi aturan KPU. Saya yakin kebijakan ini akan digugat,” tambahnya.

Selain itu, Jerry juga menyinggung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menurutnya seharusnya menelusuri dugaan adanya motif tertentu di balik kebijakan tersebut.

“Saya curiga ada apa-apanya. KPPU seharusnya ikut menelusuri,” pungkasnya. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan